Kebijakan Ganjil Genap

Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalan & Alasan Tekan Mobilitas Warga, Polisi Tunggu Pemprov DKI

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, untuk seluruh jenis kendaraan

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. 

Selain itu, beragam kebijakan juga telah diterapkan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, seperti pengaturan jam masuk kantor hingga aturan setengah kapasitas perkantoran.

"Kami juga imbau warga untuk memanfaatkan moda alternatif, seperti sepeda yang terus kami galakan," tuturnya.

Dengan beragam kebijakan dan imbauan itu, Syafrin berharap, masyarakat tetap dapat beraktivitas meski ada pembatasan-pembatasan yang tetap diterapkan.

"Jadi tidak terkaji kepadatan di angkutan umum, sehingga masyarakat yang beraktivitas tetap terfasilitasi dengan baik dan di sisiain kesehatan mereka tetap terjamin," ucapnya.

Polisi masih tunggu kajian Pemprov DKI Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tapi kan tentu kita harus melihat jalan alternatifnya dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan. Akan tetapi, kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Selain itu juga diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Jadi kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Untuk diketahui saat ini pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (KOMPAS.com/Tribunnews/Danang/TribunJakarta/Dion)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap untuk Motor Berlaku Jika Kasus Positif Corona Terus Bertambah"

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved