Kebijakan Ganjil Genap

Wacana Ganjil Genap 24 Jam di Semua Jalan & Alasan Tekan Mobilitas Warga, Polisi Tunggu Pemprov DKI

Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kemungkinan mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, untuk seluruh jenis kendaraan

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. 

"Ini akan kami evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 bisa diterapkan. Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," ungkap Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang saat ini berlaku.

Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.

Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.

Pernyataan Syafrin Liputo ini berbeda satu bulan lalu.

Saat itu dirinya mengatakan, meski jumlah kendaraan yang lalu lalang di ibu kota sudah hampir mendekati normal seperti sebelum pandemi Covid-19, keputusan meniadakan ganjil genap tak bisa hanya melihat aspek lalu lintas saja.

Ia menyebut, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan transportasi umum.

Sebab, saat ini angkutan umum masih memberlakukan pembatasan penumpang untuk menghindari penumpukan.

"Wabah ini cepat penularannya melalui pertemuan orang banyak dan di sisi lain angkutan masal kita di jam sibuk terus penuh meski sudah ditingkatkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

"Artinya, jika ganjil genap diberlakukan, maka warga kami paksa naik angkutan umum" sambungnya.

Hal ini yang kemudian ditakutkan bakal semakin meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Untuk itu, Syafrin menyebut, pihaknya terus melakukan kajian secara komprehensif terkait kinerja lalu lintas di Jakarta.

Untuk mengatasi kepadatan lalu lintas, ia mengatakan, pihaknya bakal melakukan sejumlah upaya, salah satunya dengan optimalisasi lampu lalu lintas melalui area traffic control system.

"Jadi nanti di beberapa titik, lampu merah, hijau, dan kuningnya itu kami atur sedemikian rupa agar optimal," kata Syafrin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved