Dokter Gigi Gadungan di Bekasi

Praktik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Terbongkar, Promo Lewat Medsos Hingga Orangtua Terkejut

Orangtua tersangka ADS mengaku terkejut atas tindakan anaknya itu, bahkan ia tidak tahu soal praktik ilegal yang dijalankan anaknya.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Rumah sekaligus klinik Antoni Dental Care di Perumnas III, Jalan Pulau Timor I, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dokter gigi gadungan, ADS, kediamannya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, RT 03 RW 09 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (4/8/2020) lalu.

Dokter gigi gadungan itu menjadikan rumah di lokasi itu sebagai klinik atau praktik dokter gigi bernama Klinik Antoni Dental Care.

ADS sudah dua tahun membuka praktik dokter gigi di Klinik Antoni Dental Care.

Orangtua tersangka ADS mengaku terkejut atas tindakan anaknya itu, bahkan ia tidak tahu soal praktik Ilegal yang dijalankan anaknya.

Penuturan ibu tersangka itu diungkapkan kembali oleh Danang (35), Ketua RT setempat saat ditemui Wartakotalive.com di rumahnya, pada Selasa (11/8/2020).

Danang menuturkan usai kejadian penangkapan ADS, ia mendatangi ibu tersangka.

Kedatangannya karena menyayangkan adanya praktik gigi ilegal di kediaman tersebut.

"Saya juga sempat datangi ibunya, saya sayangkan kejadian itu. Saya ngobrol dan sekaligus kuatkan juga atas hal ini," jelas Danang.

Danang mengungkapkan ketika itu ibunya bercerita, bahwa ia tak tahu apa-apa mengenai tindakan anaknya tersebut.

Ibunya juga kaget, ternyata aktivitas yang dilakukan anaknya selama ini ilegal dan tanpa izin.

"Ibunya cerita nggak tahu apa-apa, engga tahu ternyata itu ilegal," terang dia.

Tersangka ADS tinggal berdua bersama ibunya. Karena bapaknya telah meninggal dunia dan kakaknya sudah tidak tinggal satu rumah.

Danang mengaku kaget, jika rumah itu dijadikan tempat praktik dokter gigi gadungan.

Rumahnya memang banyak didatangi orang, akan tetapi terpikirkan ada praktik dokter gigi.

"Saya tahunya banyak yang datang di situ, kan memang dulu bapaknya mantri, saya tahu anaknya dua-dua nya di kesehatan. Maka engga kepikir itu jadi lokasi praktik dokter gigi ilegal," ungkap dia.

Untuk kepribadian, kata Dadang, ADS ramah, akan tetapi jarang bersosialisasi dengan warga setempat.

Sejumlah kegiatan di lingkungan seperti kerja bakti, arisan tidak pernah datang atau aktif.

"Kalau anaknya si baik ramah tapi jarang sosialisasi, arisan, kerja bakti juga engga ada," tutur dia.

Promo lewat medsos

Dinas Kesehatan Kota Bekasi kesulitan mendeteksi praktik dokter gigi ilegal yang tidak terpasang papan nama atau plang.

Seperti pada kasus praktik dokter gigi gadungan atau ilegal yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (4/8/2020).

"Itu kan terpantau oleh Puskesmas setempat, persoalannya seperti kejadian kemarin kan dia sebenarnya tidak membuka pengumuman dan plang sebetulnya," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati kepada awak media, pada Selasa (11/8/2020).

Dezy menuturkan praktik dokter gigi ilegal itu mempromosikan diri melalui mulut ke mulut maupun media sosial instagram.

Lokasinya juga tidak seperti tempat praktik pada umumnya, karena berlokasi rumah tinggal biasa.

"Kita bersyukur ini bisa terungkap, kita juga sudah menerima informasi itu lebih awal, makanya dinas kesehatan kan sudah lebih dulu memberikan peringatan melalui Puskesmas sebagai wilayah," imbuh dia.

Tak lama ternyata jajaran Polda Metro Jaya sudah lama memantau aktivitas tersebut

"Poldanya juga katanya sudah mantau lama, artinya ada masyarakat yang sudah mengeluh dan aduan, kalau tidak sulit juga," imbuh dia.

Dezy mengungkapkan Dinas Kesehatan Kota Bekasi rutin melakukan pengawasan terhadap praktik gigi.

Berdasarkan aturan dokter gigi boleh membuka praktik di rumahnya maupun sebuah klinik, akan tetapi harus ada izin dan terdaftar.

"Ini tidak ada izin praktik dan tersangka juga tidak terdaftar sebagai anggota PDGI," ucapnya.

Ketua RT tak tahu

Ketua RT di Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tidak menyangka, tetangganya yang ramah berpraktik sebagai dokter gadungan.

Tersangka ADS--dokter gigi gadungan dibekuk petugas di rumahnya sekaligus tempat praktik dokter gigi, Selasa (4/8/2020).

Ketua RT setempat, Danang (35), membenarkan tersangka ADS merupakan warganya. ADS, kata Danang, warga asli kelahiran Bekasi.

Tersangka ADS tinggal berdua bersama ibunya. Sedangkan bapaknya telah meninggal dunia dan kakaknya sudah tidak tinggal satu rumah.

Danang mengaku kaget ketika mengetahui rumah itu dijadikan tempat praktik dokter gigi gadungan.

Rumahnya itu memang kerap didatangi orang. Akan tetapi, kata Danang, dia tak mengetahui ada praktik dokter gigi.

"Saya tahunya banyak yang datang di situ, kan memang dulu bapaknya mantri. Saya tahu anaknya dua-dua nya di kesehatan. Maka enggak kepikir itu jadi lokasi praktik dokter gigi ilegal," ucapnya.

Menurut Danang, ADS ramah, tetapi jarang bersosialisasi dengan warga setempat.

Sejumlah kegiatan di lingkungan seperti kerja bakti, arisan tidak pernah datang atau aktif.

"Kalau anaknya sih baik ramah tapi jarang sosialisasi, arisan, kerja bakti juga enggak ada," tuturnya.

Keluar Rp 200 Ribu untuk Kuota Kuliah Online, Petrus Terbantu Tenda WiFi Gratis di Pondok Kelapa

Pura-pura Jadi Konsumen, CH 7 Kali Bobol Gudang Elektronik Transmart Bintaro Selama Pandemi

Tabrak Trotoar di Depan Kejagung, Mahasiswa Pengendara Mini Cooper Alami Luka di Mulut dan Kaki

Tanpa papan dokter

Pengamatan Wartakotalive.com, lokasi praktik dokter gigi gadungan itu berlokasi di tengah-tengah perumahan warga di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, RT 03 RW 09, Aren Jaya.

Tempat praktik dokter gadungan di Bekasi itu menempati rumah yang tampak depannya seperti rumah tetangga lainnya.

Rumah itu dicat serba hijau, perpaduan cokelat krem. Di tempat praktik itu juga tidak ada plang papan nama praktik dokter gigi.

Di pagar rumah itu dipasang papan aplikasi pesan antar makanan online.

Ada juga papan kecil di bagian atap rumahnya bertulisan 'Janke (jajanan kekinian) Mr Antoni. Terlihat pengemudi ojek online hilir mudik datang ke lokasi itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter gigi gadungan, ADS, dibekuk di kediamannya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (4/8/2020).

Rumah tersebut juga dijadikan sebagai klinik atau praktik dokter gigi bernama Klinik Antoni Dental Care.

ADS sudah dua tahun membuka praktik dokter gigi di Klinik Antoni Dental Care.

Dia membuka kliniknya tanpa surat izin praktek (SIP), STR (surat tanda registrasi), surat izin usaha dan izin kelayakan kesehatan atau izin resmi lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kota Bekasi dan Dinas Keseahatan Kota Bekasi, ADS bukan dokter gigi dan tidak memiliki izin membuka klinik giginya.

"Karenanya yang bersangkutan kami amankan dari rumah sekaligus tempat praktiknya yakni Klinik Antoni Dental Care di Perumnas III, Kota Bekasi, Selasa 4 Agustus 2020 lalu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).

Yusri mengatakan, ADS mengaku sudah dua tahun membuka klinik gigi ilegal di rumahnya. ADS seolah-olah berprofesi sebagai dokter gigi.

"Ia memiliki semua peralatan layaknya dokter gigi, mulai dari kursi pemeriksaan pasien gigi hingga semua peralatan lain, hingga obat-obatan," kata Yusri. (Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved