Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Program Mendikbud Dana BOS Untuk Internet Siswa, Kepsek SDN di Pamulang: Harusnya Ditambah

Rostinah berharap, selain adanya kebijakan alokasi paket internet, besaran dana BOS juga ditambah

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Youtube Suaib Gledek
Upacara online SDN Pondok Cabe Ilir 02, Pamulang, Tangsel, diunduh dari Youtube Suaib Gledek, Senin (13/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Kepala SDN Pondok Cabe Ilir 02, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rostinah, menanggapi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim soal kebijakan subsidi paket internet untuk siswa.

Rostinah berharap, selain adanya kebijakan alokasi paket internet, besaran dana BOS juga ditambah.

Pasalnya, dana BOS sudah ada pos anggarannya masing-masing sesuai Rencana Kerja Sekolah (RKS).

"Gini Pak, kalau untuk siswa itu kan kata Pak Menteri. Pak Menteri kan kalau ngomong anggarannya dia enggak tahu, kita juga menggunakan kebijakan menteri itu harus ada petunjuk, harus ada aturannya bahwa pulsa itu dibelikan untuk siswa. Kita nunggu aturannya dulu lah."

"Pak Menteri kan ngomongnya di TV. Tapi kan penyusunan RKSnya dari awal, dari awal tahun. Jadi poin poin yang ada di DPA di RKS itu kita mengacu kepada DPA RKS, tidak bisa mengubah, kebijakan menteri sekarang kita mengubah anggaran, ya belum bisa lah Pak," papar Rostinah saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (13/8/2020).

Diketahui, Menteri Nadiem Makarim sudah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

Menurutnya, jika dana BOS ditambah, kebutuha internet siswa pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bisa dipenuhi.

"Ya harusnya bukan dana BOS, harusnya ditambah. Sudah dari awal kita sudah buat perencanaan, enggak begitu saja diubah," ujarnya.

Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.

Tawuran di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Ada Korban Luka, Berawal Saling Tantang di Media Sosial

Sudah Gabung Berlatih, Shin Tae-yong Ungkap Alasan Panggil Jack Brown ke TC Timnas U-19

PSBB Masa Transisi di DKI Diperpanjang, Tanggapan Anies Baswedan Soal HUT Ke-75 RI hingga CFD

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved