Lihat Aksi Kejam Sang Ayah Bunuh Ibunya, 3 Anak Ini Nangis Bawa Parang Bersimbah Darah ke Kakek
Tiga orang anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami peristiwa tragis saat melihat ayahnya sendiri membunuh sang ibu.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, NTT - Tiga orang anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami peristiwa tragis saat melihat ayahnya sendiri membunuh sang ibu.
Aksi keji yang dilakuakn Jhony Taosu itu terjadi di Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, NTT, Rabu (12/8/2020).
Tiga anak itu menangis ketakutan lalu membawa alat bukti berupa parang bersimbah darah kepada sang kakek.
Jhony Taosu membunuh istrinya Asnat Tenis menggunakan sebilah parang.
Polisi telah meringkus pelaku yakni Jhony Taosu.
TribunJakarta.com mengutip Pos Kupang terkait dengan kasus suami bunuh istri tersebut.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.

Peristiwa tersebut berawal saat Jhony dan Asnat serta ketiga anaknya berangkat ke sumur Oenunu untuk menimba air dan mencuci.
Namun setibanya di sumur tersebut, sang istri sempat menyuruh suaminya agar pergi ke kebun untuk membersihkan kebun.
Namun Jhony tidak mau.
Karena Jhony tidak mau menuruti permintaannya, Asnat pun memarahi pelaku secara terus menerus.
Mendengar sang istri yang terus memarahinya dan menyuruhnya ke kebun, Jhony menjadi gelap mata dan langsung membacok korban secara berulang-ulang pada wajah, tubuh, dan kedua kaki hingga korban tewas.
"Dari rumah ini pelaku memang sudah membawa parang, namun tidak mau pergi ke kebun untuk membersihkan kebun. Hal inilah yang membuat korban marah. Karena terus dimarahi korban, pelaku gelap mata dan menghabisi korban dengan sebilah parang," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Melihat korban sudah terbaring di tanah dan tak sadarkan diri lagi, pelaku langsung membuang parangnya ke semak belukar yang berada di dekat sumur.
Melihat sang ayah membuang parang, ketiga anak korban langsung mengambil parang tersebut dan membawa parang tersebut ke rumah guna melaporkan aksi sadis sang ayah kepada keluarga korban.

"Usaia menghabisi nyawa korban pelaku sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban namun berhasil diamankan anak-anak korban dan dibawa kepada keluarga korban," jelasnya.
Keluarga korban yang mendapat laporan korban telah dihabisi pelaku suami bunuh istri ini langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres TTS, Hendricka langsung memimpin anggota Buser guna mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Sejauh ini motifnya karena pelaku emosi terus dimarahin korban," ujarnya.
Anak Bawa Parang Bersimbah Darah

Usai membunuh istrinya, Jhony pun membuang parang ke semak-semak.
Lalu Jhony pun duduk terkulai disamping jasad istrinya.
Begitu melihat sang ayah membuang parang, dan duduk terkulai dijasad ibunya, ketiga anak itu pun mencari parang yang dibuang tersebut.
Begitu ketemu, parang itu pun dibawa pulang.
Dengan bukti parang yang bersimbah darah itu, ketiga anak itu melaporkan aksi keji sang ayah terhadap ibu mereka.
Sambil menangis dan ketakutan, ketiganya melaporkan kepada sang kakek jika ibu mereka telah dihabisi sang ayah dengan menggunakan parang di sumur Oenunu.
"Saya kaget lihat cucu saya datang ke rumah bawa parang yang sudah penuh dengan darah. Dengan terbata-bata sambil menangis mereka melaporkan kalau sang ibu sudah mati dibunuh ayah mereka di sumur oenunu," ungkap kakek ketiga anak itu, Abi ketika ditemui Pos-Kupang.com di rumah duka, Kamis (13/8/2020) siang.
Usai menghabisi nyawa sang istri, lanjut Abi, Jhony tidak melarikan diri.
Jhony duduk menjaga jenazah sang istri di lokasi kejadian. Saat diamankan masyarakat dan aparat desa, pelaku pun tak melawan.
"Pelaku tidak lari atau melawan saat masyarakat amankan. Usai diamankan masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," katanya.
Ancaman 10 Tahun Penjara

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, Jhony Taosu dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Jenazah korban lanjut Hendricka, telah dilakukan visum oleh dokter Puskesmas Noebaba, Junita Carla Taneo.
• Sindiran Presiden Jokowi: Semestinya Perilaku Media Tak Dikendalikan untuk Mendulang Click
• Pengusaha Pelayaran Tumbang Usai Ditembak Lima Kali oleh Pria Tak Dikenal, Polisi Masih Buru Pelaku
• Sedang Asyik Main, Seorang Anak Tewas Tersambar Petir di Tangerang
• Aksi Dosen Pria Berhubungan Sesama Jenis dengan Bocah Kepergok Polisi, Kepala Korban di Paha Pelaku
Dari hasil visum disimpulkan jika Asnat tewas akibat luka-luka yang dialami oleh korban pada wajah (kepala).
"Terdapat luka robek pada bagian kepala kurang lebih 6 luka robek menganga akibat tebasan parang.
Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," urai Hendricka.
Selain mengamankan pelaku, parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Parang sudah kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul KRONOLOGI Lengkap Suami Bunuh Istri, Usai Tikam Istri, Jhony Duduk Terkulai Lemas Jaga Jasad Istri, .