Niat Hilangkan Jejak Pembunuhannya saat Pandangi Jasad Kekasih yang Hamil, Pria Ini Nekat Beli Tali

Terjadi peristiwa tak terduga di rumah seorang pria di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
(KOMPAS.com/Fitri Rachnawati)
Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, LNS (23). 

Terlihat di rekaman kamera CCTV ada lima orang yang tengah beraktivitas keluar masuk TKP.

Pendamping keluarga tetap berupaya membantu mencari, mengumpulkan, serta menganalisis informasi terkait bukti-bukti penting yang bisa menguak teka-teki kematian LNS.

"Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jumat dan disiapkan pada hari Sabtu,"

Lesty Jawab Ini saat Ditanya Soal Restu Orangtuanya ke Rizky Billar, Maria Vania Heran: Kenapa De?

"LNS ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah R, aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan LNS kehilangan nyawa, ini masih asumsi kami," kata Syamsul.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap, R adalah dalang di balik tewasnya wanita tersebut.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved