Virus Corona di Indonesia
Rebut Paksa dan Cium Jenazah Pasien Positif Covid-19, Pria Tua di Malang Kini Alami Nasib Tragis
Di media sosial viral sebuah video yang merekam sejumlah warga merebut paksa jenazah pasien Covid-19 berinisial BB.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
Petugas yang mendampingi warga tersebut mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Kami amankan satu orang yang mencium jenazah," kata Leonardus di lokasi, Selasa.
Leonardus mengatakan, penjemputan paksa itu sebagai operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum.
Warga yang dijemput itu akan menjalani rapid test dan tes swab untuk memastikan kondisi kesehatan warga.
"Kami ingin menyelamatkannya, memastikan rapid test dan swab test bagi yang bersangkutan, kondisinya positif atau negatif," ungkapnya.
• Jaksa Fedrik Adhar Sempat Mudik Sebelum Wafat, Sikap Tak Biasanya di Idul Adha Diungkit Tetangga
AS kini harus menelan pil pahit dari perbuatan tak bertanggung jawabnya.
Leonardus mengatakan akan menindak warga tersebut.
AS diduga telah melanggar sejumlah undang-undang karena melawan petugas.
"Kami juga akan lakukan penegakan hukum karena ini ada undang-undang yang dilanggar oleh yang bersangkutan," jelasnya.
• Viral Video Jaksa Fedrik Adhar Pakai Ventilator Sebelum Wafat, Begini Faktanya
Undang-undang itu terdiri dari KUHP Pasal 212 dan 214 Ayat 1 karena melawan petugas.
Selain itu, warga itu juga dianggap melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Saat ini, warga itu masih berstatus saksi dan diperiksa.
"Masih kami lakukan sebagai saksi dulu, kami lihat nanti, kalau memang bisa berkembang maka akan dilakukan gelar perkara untuk yang bersangkutan," jelasnya.
Meski begitu, Leonardus ingin memastikan kesehatan AS terlebih dulu.

• Beredar Video Jaksa Fedrik Adhar Pakai Ventilator Sambil Lambaikan Tangan, Ternyata Idap 2 Penyakit
Penegakan hukum dilakukan sebagai efek jera.
"Semata-mata bagi kami utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu. Penegakan hukum itu adalah ultimum remedium, hal yang paling terakhir. Hanya ingin memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa hal ini salah," jelasnya.
"Saya ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa hal ini salah, jangan diulangi lagi. Percaya kepada dokter dan rumah sakit," katanya.