Anak di Jatim Dicabuli Ayah Kandung, Modus Ada Roh Jahat Menempel di Tubuh, Korban Tak Sadarkan Diri
Seorang pria berinisial AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke polisi.
Namun, saat akan ditangkap pelaku melarikan diri. Setelah menjadi buron selama dua tahun, pelaku baru tertangkap.
“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung, Rabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa Serupa
Pemuda Cabuli Anak 15 Tahun

Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pemuda berinisial TRG (19).
Warga Kecamatan Sabbang, atas perbuatannya itu ditangkap diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial BO (15).
Penangkapan TRG sesuai laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang.
“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syamsul Rijal saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2020).
Syamsul menuturkan, kejadian bermula saat TRG dan korban berkenalan melalui telepon, pada hari Rabu (12/08/2020).
TRG mengajak BO jalan–jalan namun BO menolaknya.
Tak patah semangat, keesokan harinya TRG kembali menghubungi BO untuk mengajalnya jalan-jalan.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput di depan rumahnya pelaku mengajak ke belakang sekolah SMP,” ucap Syamsul.