Anak di Jatim Dicabuli Ayah Kandung, Modus Ada Roh Jahat Menempel di Tubuh, Korban Tak Sadarkan Diri
Seorang pria berinisial AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
"Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.
Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Buruh Cabuli Anak Tetangga
Buruh harian lepas berinisial ZU (40) di Kota Bengkulu tega mencabuli seorang anak di bawah umur.
Atas tindak kejahatannya, Zu diringkus polisi, Jumat (31/7/2020).
Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan iming-imingi uang Rp 35 ribu ke korban.
Diringkusnya Zu usai polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, menerangkan hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas dan keberadaan pelaku inisial Zu (40) yang langsung diamankan pada siang hari Jumat (31/07/2020) yang lalu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur ini dilakukan pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 35.000 terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Kejadian itu, lanjut Sudarno, berlokasi di kamar mandi rumah pelaku yang mana atas perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di kemaluannya.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh petugas Polres Bengkulu.
Sudarno memberikan imbauan agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban asusila. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 2 Tahun, Ayah yang Perkosa Anak Kandung dengan Modus Ada Roh Jahat di Tubuh Korban Ditangkap Polisi",