Anak di Jatim Dicabuli Ayah Kandung, Modus Ada Roh Jahat Menempel di Tubuh, Korban Tak Sadarkan Diri
Seorang pria berinisial AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Setiba di lokasi, TRG melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.
“Pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” ucap Syamsul.
Dikatakan Syamsul, korban dan pelaku tidak ada hubungan asmara, hanya sebatas kenalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Remaja di Kalsel Cabuli Pacar

Seorang remaja berinisial RF (18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.
"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.
Setelah insiden itu, korban pulang ke rumah.
Tapi, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.
Orangtua curiga Orangtua korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.
Jalil menyebutkan, orangtua korban lalu memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.
"Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.
Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.
Korban yang terdesak mengakui hal itu. Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.