Dua Remaja Tewas di Tangan Geng Motor

Dua Kelompok Remaja Janji Tawuran Lewat Instagram, Ada Kode Khusus Hingga 2 Orang Tewas

Pertikaian dua kelompok remaja di Jalan Pramuka Barat, Kecamatan Matraman yang merenggut dua korban jiwa berawal dari janji perkelahian

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Enam pelaku pengeroyokan saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020). 

Pernyataan kelompok tersangka pun dijawab kelompok Aditya dan Yaris yang sedang nongkrong di Jalan Pramuka Barat dengan kalimat 'lewat-lewat saja'.

Tidak lama, kelompok tersangka beranggotakan MAP (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), DZP (14), serta Gembel dan Fernando datang.

Menaiki sepeda motor mereka menyatroni lokasi Aditya dan Yaris lalu melakukan penyerangan menggunakan celurit secara membantu buta.

"Terjadilah perkelahian, penganiayaan dan atau kekerasan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka-luka. Satu meninggal di TKP, satu lagi meninggal di RS," ujarnya.

Steven menuturkan para pelaku bergegas melarikan diri ke arah Tanjung Priok sampai akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

Hasilnya keenam pelaku mengaku terlibat menganiaya Aditya dan Yaris, sementara Fernando dan Gembel hingga kini masih buron atau berstatus DPO.

"Adapun barang bukti yang kami sita antara lain dua celurit, handphone berisi percakapan mereka, kemudian baju yang dikenakan tersangka," tuturnya.

Keenam pelaku yang masih tercatat warga Jakarta Timur dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan mengakibatkan kematian.

Juncto UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Bocah 10 Tahun di Bekasi Dianiaya Hingga Lemas, Sempat Dilempar Batu Hingga Dikeroyok Orang Dewasa

Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Lapas Brebes Setelah Kasasi Ditolak MA

Sejumlah Warga Kota Bekasi Gelar Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1442 Hijriah

Dua orang tewas

Dua anggota geng yang melakukan penyerangan di Jalan Pramuka Barat, Kecamatan Matraman pada Selasa (18/8/2020) kini buron.

Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan kedua pelaku yang buron merupakan Fernando dan satu lagi berinisial Gembel.

"Gembel dan Fernando ini berperan membacok kedua korban hingga Tewas. Mereka bersatus DPO (daftar pencarian orang)," Steven di Mapolrestro, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020).

Dari keseluruhan pelaku penganiayaan yang menewaskan Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17), baru enam pelaku yang berhasil diringkus.

Mereka yakni MAP (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), DZP (14) yang lima di antaranya berstatus pelajar, hanya I tak bersatus pelajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved