Dua Remaja Tewas di Tangan Geng Motor

Dua Kelompok Remaja Janji Tawuran Lewat Instagram, Ada Kode Khusus Hingga 2 Orang Tewas

Pertikaian dua kelompok remaja di Jalan Pramuka Barat, Kecamatan Matraman yang merenggut dua korban jiwa berawal dari janji perkelahian

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Enam pelaku pengeroyokan saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020). 

"Untuk Gembel dan Fernando ini usianya sudah dewasa, bukan anak seperti mayoritas pelaku. Sekarang masih dalam pencarian anggota," ujarnya.

Steven menuturkan keenam pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Juncto UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk korbannya satu meninggal di RSUD Matraman dan satu meninggal dunia di lokasi kejadian. Keduanya meninggal akibat luka bacok celurit," tuturnya.

Penyerangan yang menewaskan Aditya dan Yaris berawal saat mereka bersama tiga temannya nongkrong di Jalan Pramuka Barat sekira pukul 04.00 WIB.

Tiba-tiba rombongan pelaku datang mengemudikan motor menyerang kelompok korban yang sedang nongkrong lalu kabur ke arah Tanjung Priok. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved