Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit

Ditjen PAS Jebloskan Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan bandar AU yang racik narkoba di rumah sakit karena pertimbangan keamanan dan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

"Dia mendapat rujukan dari Lapas Salemba untuk melakukan dirawat di RS (inisial AR)," tuturnya.

"Sekira dua bulan dia (AU) dirawat di rumah sakit inisialnya AR. Jadi dia sempat meracik narkoba di dalam kamar perawatan," sambungnya.

Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba.

Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.

"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.

Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Dalami Keterlibatan Sipir

Pihak kepolisian sendiri kini tengah mendalami keterlibatan para sipir dari Rutan Salemba yang menjaga AU ini.

"Kami masih dalami. Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," tuturnya.

Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.

Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.

"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua shift selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.

Habiskan Biaya Ruangan Rp 280 Juta

Dua bandar narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil ditangkap polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved