Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit
Ditjen PAS Jebloskan Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit ke Lapas Nusakambangan
Pemindahan bandar AU yang racik narkoba di rumah sakit karena pertimbangan keamanan dan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, AU sempat meracik sabu di RS kawasan Jakarta Pusat.
Namun, Heru enggan menyebut nama Rumah Sakit tersebut.
Dia hanya mengatakan inisialnya, AR.
Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp140 juta bulan.
• PSSI Ingin Naturalisasi 5 Pemain Brasil, Fakhri Husaini Singgung Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021
• Ditjen PAS Akui Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Berstatus Napi Rutan Salemba
• Cara Napi Narkotika Meracik Narkoba di Rumah Sakit Meski Dijaga Selama 24 Jam Oleh Sipir Penjara
Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp280 juta.
"Dia (AU) dirawat di RS AR ruangan VIP dengan biaya Rp140 juta dua bulan," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Heru menjelaskan, AU dirawat di sana lantaran menderita penyakit lambung.