Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit

Ditjen PAS Jebloskan Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan bandar AU yang racik narkoba di rumah sakit karena pertimbangan keamanan dan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, AU sempat meracik sabu di RS kawasan Jakarta Pusat.

Namun, Heru enggan menyebut nama Rumah Sakit tersebut.

Dia hanya mengatakan inisialnya, AR.

Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp140 juta bulan.

PSSI Ingin Naturalisasi 5 Pemain Brasil, Fakhri Husaini Singgung Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Ditjen PAS Akui Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Berstatus Napi Rutan Salemba

Cara Napi Narkotika Meracik Narkoba di Rumah Sakit Meski Dijaga Selama 24 Jam Oleh Sipir Penjara

Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp280 juta.

"Dia (AU) dirawat di RS AR ruangan VIP dengan biaya Rp140 juta dua bulan," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Heru menjelaskan, AU dirawat di sana lantaran menderita penyakit lambung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved