CPNS 2019

Peserta Tes SKB CPNS 2019 yang Positif Covid-19 Apakah Boleh Ikut Ujian? Ini Penjelasan BKN

Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat sediakan tempat khusus peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyediakan tempat khusus bagi peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang positif Covid-19.

Ujian SKB sendiri akan digelar pada 1-6 September mendatang.

"Kita menyediakan ruangan khusus bagi peserta ujian SKB CPNS yang positif Covid-19. Ruangannya di RUSD Rasidin Padang. Mereka yang positif Covid-19 berhak untuk ujian," ujar Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suardi yang dihubungi melalui telepon, Rabu (19/8/2020).

TONTON JUGA:

Suardi mengatakan, pelaksanaan untuk peserta yang positif Covid-19 nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

 Pembunuhan Sadis Satu Keluarga: Dibunuh Teman Pakai Pisau, Aktivitas Korban Sebelum Meregang Nyawa

"Jika memang nanti ada peserta yang positif Covid-19 bisa melaporkan ke panitia. Namun sejauh ini belum ada peserta yang melaporkan ke panitia," paparnya.

Pada saat ujian nanti, panitia tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Peserta wajib menggunakan masker. Sebelum ujian wajib mencuci tangan. Panitia menyediakan tempat cuci tangan," paparnya.

Tes CPNS

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat akan menggelar Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) calon pegawai negeri sipil (PNS) formasi tahun 2019 mulai 1 September 2020.

 Nenek Jumirah Tewas Dipukul Ulekan oleh Anak Kandung, Cucu Korban: Pelaku Suka Kumat

"Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II, jadwal SKB CPNS formasi 2019 dimulai dari tanggal 1 September hingga 6 September," ujar Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Suardi dalam rilisnya, Selasa (18/8/2020).

Peserta yang akan mengikuti ujian seleksi SKB CPNS Kota Padang sebanyak 674 orang dengan formasi kuota sebanyak 374 orang. 

"Untuk lokasi ujian SKB akan dikakukan di ruangan CAT BKPSDM Kota Padang," sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan oleh Suardi, tidak semua peserta ujian SKB yang melaksanakan di Padang. Peserta yang tidak ujian di Padang melaksanakan ujian di daerahnya masing-masing.

 Kemendikbud Belum Umumkan Jadwal Tes SKB CPNS 2019, Ini Bocoran Tanggal dan Format Ujiannya

"16 orang ujian tidak di Padang, tapi di daerahnya masing-masing. Ada dua orang yang mengundurkan diri," sebutnya.

Ujian SKB ini akan dilaksanakan dalam tiga sesi. Masing-masing sesinya nanti diisi 45 orang dan 28 orang peserta.

"Ujian akan menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini masih masa pandemi virus corona," paparnya.

BKN Perbolehkan Pasien Covid-19 Ikut Tes SKB

Sebelumnya, Deputi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen menyatakan,  peserta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) positif terkena virus corona ( Covid-19) masih diberikan kesempatan mengikuti ujian pelaksanaan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

 Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2019, Para Peserta Wajib Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Gagal

"Misalkan yang bersangkutan masih positif covid dan telah melakukan swab test misalnya, dia diberikan kesempatan mengikuti ujian pada H plus satunya (H+1)," katanya dalam media briefing virtual, Rabu (5/8/2020).

Suharmen menegaskan, peserta CPNS yang mengikuti tes SKB juga tidak diwajibkan membawa surat rapid test maupun tes usap (swab test).

Namun, apabila ada instansi yang mewajibkan peserta CPNS membawa surat hasil tes covid, juga tidak dilarang.

"Tidak ada kewajiban membawa rapid test. Tetapi kalau ada instansi yang kemudian meminta peserta yang ikut ujian SKB membawa rapid test, itu boleh saja," katanya.

 Simak Jadwal dan Peraturan Tes SKB CPNS 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: Tak Ada Tempat Parkir

Dia kembali menekankan, CPNS yang akhirnya dinyatakan positif covid-19, tetap tidak akan dihentikan statusnya untuk mengikuti Tes SKB.

Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Di dalam SE kita, orang yang reaktif hasil rapid test-nya itu tidak boleh digugurkan. Jadi tidak ada orang yang digugurkan karena Covid-19, ini poin pentingnya. Kenapa? Karena Covid-19 ini bukan keinginan dia untuk kena," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihak penyelenggara tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019 ini akan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan agar mengizinkan peserta yang positif Covid-19 mengikuti ujian tersebut dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Metode ini telah diimplementasikan ketika menghelat tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) untuk perekrutan sekolah kedinasan.

"Kita tidak serta merta menggugurkan seperti yang ada di teman-teman UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Tetapi, pada akhirnya kita akan meminta rekomendasi kepada Dinas Kesehatan. Rekomendasi Dinas Kesehatan ini menjadi penting dan harus dituangkan ke dalam berita acara," jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 akan dijadwalkan mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020, dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara daring (online).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved