Bakal Direlokasi ke Rusun Marunda, Ini Kata Warga Korban Penggusuran RW 04 Ancol
Salah seorang warga, Dijah (42) mengaku senang akan mendapatkan hunian di Rusun Marunda.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Menurut Eva, PT KAI Daop 1 telah memberikan Surat Pemberitahuan (SP) sebanyak tiga kali kepada para penghuni.
Isi surat tersebut adalah imbauan agar para pemilik bangunan semi permanen mengosongkan lokasi tersebut.
"Ada sebanyak 57 bangli yang ditertibkan dari lokasi Emplasemen Stasiun Kampung Bandan," kata Eva.
Eva memastikan bahwa penertiban kemarin berlangsung kondusif dengan koordinasi aparat pemerintahan setempat.
Penertiban tersebut juga sudah sesuai dengan Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dimana setiap orang dilarang membangun atau menanam pohon yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," tutup dia.