Penembak Pengusaha Pelayaran Ditangkap

Karyawati Otak Penembakan Pengusaha Pelayaran: Gelapkan Pajak, Kemudian Libatkan Suami Siri

Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL sakit hati dan ternyata pernah menggelapkan pajak perusahaan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Konferensi pers kasus penembakan bos pelayaran di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka kasus penembakan Sugianto (51) di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.

Otak pembunuhan tersebut, menurut polisi, adalah NL, karyawati yang bekerja di perusahaan PT. DTJ, milik Sugianto.

Berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL sakit hati dan menggelapkan pajak perusahaan.

Tersangka lain adalah R alias MM, suami sirih dari NL. Kemudian DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH. dan SP.

“DM ini bertindak sebagai eksekutor, SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Nana menambahkan, tersangka S berperan antar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.

AJ kemudian menyerahkan senjata api kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY.

DW beserta R dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Tersangka TH, lanjut Nana, berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.
AJ membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp 20 juta.

Sedangkan tersangka SP bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda.

“Delapan orang ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," ucap Nana.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Motif pembunuhan

Dalang pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat dirilis di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Dalang pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat dirilis di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL merasa sakit hati sering dimaki dan dilecehkan selama bekerja.

“NL sering diajak melakukan hal-hal di luar pekerjaan. Dia sering diajak melakukan persetubuhan. Ada pernyataan dari korban juga yang suka menyebut NL sebagai perempuan tidak laku,” kata Nana.

Selain sakit hati karena merasa dilecehkan, ada motif lain pelaku nekat menghabisi nyawa Sugianto.

NL yang bekerja di bagian administrasi keuangan takut lantaran sempat menggelapkan uang pajak kantor.

“Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusin pajak, ternyata tidak semua disetorkan ke kantor pajak,” kata Nana.

Sugianto yang mengetahui hal tersebut mulai curiga kepada NL. Sugianto sempat mengancam akan melaporkan NL ke pihak kepolisian.

Akhirnya, NL meminta bantuan suami sirinya. NL menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai upah pembunuhan.

Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya, ketika hendak pulang ke rumah untuk makan siang.

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian.

Penembakan tersebut terekam kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dalam video rekaman CCTV, terlihat pelaku menggunakan topi dan jaket, serta masker datang menghampiri korban.

Pelaku yang sudah berhadapan dengan korban berpura-pura melewati dan berbalik arah.

Saat itulah, pelaku mengarahkan senjata dan menembak ke bagian belakang kepala korban.

Namun, korban saat itu masih sadar lalu berlari. Pelaku kemudian mengejar korban.

Hasil olah TKP, polisi menemukan lima selongsong peluru di sekitar lokasi.

Hasil visum menunjukan korban mengalami luka tembak sebanyak lima kali pada bagian badan dan kepala.

Tiga peluru mengenai dada dan perut. Sementara dua peluru mengenai kepalanya.

Polisi sempat membuat sketsa wajah dua eksekutor berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi.

Gelapkan pajak perusahaan sejak 2015

Suasana di lokasi seorang pria diduga korban penembakan di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020).
Suasana di lokasi seorang pria diduga korban penembakan di ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap motif kedua dalam kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51), di depan Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020 lalu.

Motif utamanya, kata Nana, karyawati Sugianto yang berinisial NL merasa sakit hati karena sering dimarahi dan dilecehkan secara verbal oleh korban.

Motif kedua, NL yang berprofesi sebagai karyawan bidang adminitrasi keuangan merasa takut lantaran ia pernah menggelapkan pajak kantor.

“Yang bersangkutan ketakutan karena dari tahun 2015 di bagian administrasi keuangan banyak mengurusi pajak, (tetapi) ternyata tidak semua disetorkan ke kantor pajak,” kata Nana dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Sugianto disebut mulai curiga kepada NL. Puncak ketakutan NL terjadi ketika Sugianto mengancam akan melaporkannya ke polisi.

Karenanya, NL meminta tolong kepada suami sirinya, R alias M, untuk menghabisi korban Sugianto.

R lalu mencari pembunuh bayaran yang terdiri dari DM, SY, S, MR, AJ, DW , R , RS.

Karyawati Otak Penembakan Pengusaha Pelayaran Mengaku Sakit Hati: Sering Dimarahi Korban

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Vonis 6 Tahun: Lebih Rendah dari Tuntutan, JC Ditolak

Maling Motor Terekam CCTV di Warnet Rorotan, Polisi Identifikasi Wajah Pelaku

NL bahkan sudah menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta sebagai upah. Sedangkan R alias M bersama pelaku lainya merancang skema pembunuhan tersebut.

Pembunuhan berencana pun terjadi. Sugianto ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian kepalanya saat ia berada di depan Ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020.

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah seorang pelaku. Sugianto tewas di lokasi kejadian.

Peristiwa penembakan tersebut menyita perhatian publik lantaran pembunuhan tergolong misterius dan diduga dilatarbelakangi motif persaingan bisnis. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved