Kasus Korupsi

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Vonis 6 Tahun: Lebih Rendah dari Tuntutan, JC Ditolak

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. 

Atas perbuatannya, Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Permohonan JC ditolak

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

"Majelis tidak dapat menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan SEMA No. 4 tahun 2011," ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).

Putusan hakim ini senada dengan sikap Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyatakan Wahyu tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai justice collaborator yakni, bukan pelaku utama dan bersikap kooperatif.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan menyatakan kliennya tetap siap mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Wahyu kendati tidak menjadi justice collaborator.

"Kalau KPK-nya meminta diungkapkan ya diungkap," kata Tony saat dihubungi, Senin.

Mantan anggota Bawaslu divonis 4 tahun

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Ilustrasi)

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Agustiani terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Menyatakan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani, Senin (24/8/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertambangan majelis hakim, hal yang memberatkan Agustiani adalah tindakannya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan Agustiani telah mencederai hasil Pemilu sebagai proses demokrasi, serta telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved