Kasus Korupsi
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Vonis 6 Tahun: Lebih Rendah dari Tuntutan, JC Ditolak
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Agustiani adalah bersikap sopan selama persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Agustiani bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
• Politikus PDIP Minta Anies Teruskan Proyek Penataan Kampung Akurium Era Ahok
• Giring Konfirmasi Calonkan Diri di Pilpres 2024: Diskusi dengan Ibu, Modal Maju, Respon Jokowi
• Remaja yang Diculik Duda Beranak 3 Akan Dibawa Pulang Kampung ke Medan: Ini Rencana Keluarga Besar
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama, Wahyu Setiawan juga telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. (Kompas.com)