Tawa Jaksa Dengar Jawaban Rangga Sasana, Nasri Banks dan Istri, Gedung Sate Dibawah Sunda Empire
Tawa ketiga jaksa penuntut umum (JPU) terdengar saat sidang kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Tawa ketiga jaksa penuntut umum (JPU) terdengar saat sidang kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tertawa saat mendengar jawaban tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Rangga Sasana, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum.
Agenda sidang yakni pemeriksaan ketiga terdakwa kasus onar Sunda Empire.
Ketiga JPU bergantian menanyakan berbagai hal terkait perkara pada tiga terdakwa.
Satu diantaranya mengenai kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.
"Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat," kata Nasri Banks.
Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya namun Nasri Banks tidak bisa membuktikanya.
Jaksa juga menanyakan soal pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.
Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.
"Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikan diri,kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus (Upi) dan deklarasikan Empire of The Sun," ucap Nasri Banks.
Saat ditanya soal bukti otentik soal pernyataannya, baik Rangga, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum tidak bisa menjawab dan menunjukan.

Persidangan juga diwarnai tawa dari jaksa, hakim hingga pengunjung turut tertawa dengan jawaban-jawaban tiga terdakwa.
Seperti saat ditanya soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.
"Apakah Pengadilan Negeri Bandung ini di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Jaksa Suharja.
Dijawab dengan suara terdengar meyakinkan dari Nasri Banks dan Rangga Sasana.