Tawa Jaksa Dengar Jawaban Rangga Sasana, Nasri Banks dan Istri, Gedung Sate Dibawah Sunda Empire

Tawa ketiga jaksa penuntut umum (JPU) terdengar saat sidang kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunjabar/mega nugraha
Tiga terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020). 

Dakwaan halaman 4 dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 sebelum masehi, Cleopatra, Kerajaan Romawi, Kerajaan ‎Tarumanegara, Siliwangi.

Awalnya, kedua terdakwa belum merekrut anggota. Dakwaan juga menyebut Nasri Banks sempat masuk penjara.

"Setelah Nasri Banks keluar penjara, barulah mereka aktif merekrut anggota dengan visi misi mensejahterakan umat manusia di seluruh Dunia," ujarnya.

Pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi cece Kurnia ke dalam laptop.

Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.

Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.

Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamia Roro dan HIM Fathia Reza.

Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.

"Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," ujarnya.

Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.

"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya.

Pada 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.

Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia. Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaran sehingga masyarakat tidak harmonis," kata Suharja.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa ‎M Afif mengatakan, apa yang ditulis di dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Para terdakwa kami mintai keterangannya dan yang disampaikan terdakwa ya seperti yang tertulis di dakwaan," kata M Afif seraya tersenyum.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Sidang Perdana Sunda Empire, Didirikan Tahun 323 Sebelum Masehi & Punya 2 Putra Mahkota, .

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hakim Minta Tiga Petinggi Sunda Empire yang Jadi Terdakwa Hadir Langsung di Ruang Sidang,.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Terdakwa Sunda Empire Dihadirkan di Sidang, Hakim dan Jaksa Tertawa Dengar Penjelasan Terdakwa, .

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved