Tawa Jaksa Dengar Jawaban Rangga Sasana, Nasri Banks dan Istri, Gedung Sate Dibawah Sunda Empire

Tawa ketiga jaksa penuntut umum (JPU) terdengar saat sidang kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunjabar/mega nugraha
Tiga terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020). 

"Ya betul," ujar Nasri Banks. Ditimpali oleh Mangisul Girsang, anggota Majelis Hakim.

"Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Hakim.

"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," ucap dia.

Jaksa kembali menanyakan soal apakah para terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Rangga mengaku menyesali perbuatannya namun belum mengakui kesalahannya.

"‎Saya menyesal saat posisi perseteruan ini jadi polemik. Artinya, pada posisi kegaduhan kerugian tidak ada, saya menyesal. Berkaitan dengan salah, kalau dinyatakan salah, nanti pak hakim. Saya didakwa pasal membuat kegaduhan dan keonaran. Jika atas perbuatan saya tidak ada yang saling bunuh, apa pantas pasal itu dijerat ke saya," ucap Rangga.

Sedangkan Nasri Banks juga mengatakan hal senada

"Saya tetap konsisten dengan Sunda Empire," ujar dia.

Pantauan Tribun Jabar, Rangga Sasana tampak mengenakan jas yang biasa dia pakai sebelum ditangkap Anggota Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.

Rangga Sasana
Rangga Sasana (KOMPAS/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Tampak di jasnya ada tanda pangkat bintang tiga.

Sebelumnya. Majelis hakim yang menangani perkara kasus Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana meminta ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan pada pekan depan.

Selama persidangan selama ini, ketiga terdakwa tidak dihadirkan di persidangan dan hanya digelar secara virtual.

Ketiganya tetap berada di tahanan.

"Betul, kemarin majelis hakim meminta ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan karena persidangan selama ini secara virtual, seringkali suara tidak terdengar dengan jelas," ujar jaksa di kasus itu, Suharja saat dihubungi pada Rabu (5/8/2020).

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Di sisi lain, saat ini, rutan Polri maupun rutan Kemenkum HAM tidak memberi izin tahanannya untuk keluar tahanan karena dalam pencegahan Covid-19.

"Makanya sedang berupaya dengan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung karena ketiga terdakwa ditahan di sana. Kalaupun nanti dihadirkan, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Suharja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved