Mapolsek Ciracas Dirusak
Tak Cuma Dipecat dan Dipidana, KSAD Sebut Oknum TNI yang Rusak Polsek Ciracas Juga Dapat Hukuman Ini
Andika Perkasa mengatakan oknum TNI AD yang merusak Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari WIB akan mendapatkan hukuman.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan oknum TNI AD yang merusak Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari WIB akan mendapatkan hukuman berlapis.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas TV, Andika Prakasa mengatakan tak cuma dihukum pidana sesusai undang-undang, para pelaku juga akan dipecat dari kesatuannya.
TONTON JUGA
"Untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika Perkasa, pada Minggu (30/8/2020).
"Kita akan memberikan hukuman tambahan pada semuanya, yaitu pemecatan," tegasnya.
Menurut Andika Perkasa ia lebih memilih kehilangan puluhan prajurit TNI, dibandingkan mereka terus merusak nama baik instansi.
"Lebih baik kita kehilangan 31 prajurit atau misal lebih, daripada nama TNI AD akan terus rusak dengan tingkah laku tak bertanggung jawab," kata Andika Perkasa.
• Ibu di Jambi Sedang Sibuk Mencuci Baju, Wajahnya Tiba-Tiba Disiram Air Mendidih oleh Sang Putri
TONTON JUGA
Rupanya bukan hanya dipecat dan dipidana, oknum TNI yang terlibat dalam insiden perusakan juga akan diminta untuk melakukan ganti rugi.
"Kemudian kita akan membuat mekanisme mereka semua yang menjaditersangka dan terdakwa mengganti segala kerusakan maupuan biaya pengobatan," ucap Andika Perkasa.
"Kita pastikan mereka akan membayar, apapun itu perannya," tegasnya.
Pasalnya menurut Andika Perkasa tindakan oknum TNI tersebut memiliki pengaruh yang besar.
"Mereka harus bertanggung jawab tindakan mereka itu berpengaruh panjang," kata Andika Perkasa.

• Tak Tahu Ayah Tewas Terkena Ledakan di Bengkel Las, Bocah 4 Tahun Terus Merengek Ingin Ketemu
Pangdam Jaya, kata dia, bertanggung jawab merekap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," tegas Andika.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencari mekanisme penggantian kerugian tersebut.
Sebagai contoh, mekanisme yang mungkin digunakan, apabila para pelaku merupakan prajurit TNI AD dan masih menerima gaji maka bisa saja gaji mereka tersebut digunakan untuk mengganti, hingga dinyatakan dipecat.
• Tak Jadi Buat Teh Tarik, Tiba-tiba Janda Muda Pilih Gunakan Air Panas untuk Siram Wajah Ibu Kandung
"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," kata dia.
Selain itu, dalam pengusutan kasus ini, Andika juga memastikan bahwa kerja sama TNI dengan Polri tak perlu diragukan lagi.
Ia mengatakan, sejak dulu TNI dan Polri sudah memiliki komitmen untuk bekerja sama.
"Soal kerja sama kami dengan Polri, tak perlu diragukan lagi. Sudah dari dulu. Kami sudah punya komitmen dan tidak ada hubungannya dengan insiden ini," kata Andika.

• Tak Tahu Ayah Tewas Terkena Ledakan di Bengkel Las, Balita Ini Tarik Baju Kakek: Ayok ke Sana Nengok
Ia menuturkan, insiden penyerangan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Para pelaku dinilai tak dapat berpikir secara bijak sebelum melakukan tindakannya.
"Ini (pelaku) adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," kata dia.
Diberitakan, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.
• KSAD Tegaskan Tak Segan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.
Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.