Mapolsek Ciracas Diserang
Oknum TNI yang Terlibat Tragedi Polsek Ciracas Kudu Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Jika Cuma Dihukum
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Ciracas harus ganti rugi
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Ciracas harus ikut mengganti rugi kerusakan.
Andika Perkasa memastikan pihaknya akan mengganti segala kerusakan matreiil dan biaya pengobatan korban, akibat insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Ia mengatakan, segala kerusakan dan korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.
"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," ujar Andika dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (30/8/2020).
Andika mengatakan, Pangadm Jaya bertanggung jawab merekap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.
"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian."
• Belasan Oknum TNI Terduga Pelaku Penyerangan Mapolsek Ciracas Kini Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas juga harus turut mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.
Menurutnya, terlalu enak jika para oknum yang terlibat perusakan hanya diberi hukuman pidana.
Ia mengatakan mereka juga harus mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat ulah mereka tersebut.
"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," tegas Andika.

Sebagai contoh, mekanisme yang mungkin digunakan, apabila para pelaku merupakan prajurit TNI AD dan masih menerima gaji maka bisa saja gaji mereka tersebut digunakan untuk mengganti, hingga dinyatakan dipecat.
"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," kata dia.
Selain itu, dalam pengusutan kasus ini, Andika juga memastikan bahwa kerja sama TNI dengan Polri tak perlu diragukan lagi.
Ia mengatakan, sejak dulu TNI dan Polri sudah memiliki komitmen untuk bekerja sama.
• Kesaksian Warga Soal Penyerangan di Mapolsek Ciracas, Terungkap Kasus Berawal dari Kabar Hoaks
"Soal kerja sama kami dengan Polri, tak perlu diragukan lagi. Sudah dari dulu. Kami sudah punya komitmen dan tidak ada hubungannya dengan insiden ini," kata Andika.