Mapolsek Ciracas Diserang

Oknum TNI yang Terlibat Tragedi Polsek Ciracas Kudu Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Jika Cuma Dihukum

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Ciracas harus ganti rugi

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). 

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut.

Ia juga sudah memastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa.

Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud Selama 4 Bulan, Mulai September-Desember 2020

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved