Polemik Tanah di Utara Kabupaten Tangerang, Ini Penjelasan Pemerintah dan Pejabat Desa

Warga juga mendesak Polri untuk membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang yang beberapa waktu lalu digeruduk warga pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang soal aduan mafia tanah, Senin (31/8/2020). 

"Yang dimaksud NIB ganda itu bukan NIB ada dua. Tapi NIB yang secara sah harusnya dimiliki warga pemilik tanah, tapi oleh BPN diterbitkan dengan nama orang lain yang notabene bukan pemilik tanah. Ini kan aneh bin ajaib," tegasnya.

Kepala Sub Bidang Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Pemetaan dan Kadastral BPN Kabupaten Tangerang, Andika Ariadarma pun menyatakan tidak ada Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ganda.

Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik salah satu warga terdapat AJB yang berbeda.

Namun, lanjut dia, surat keterangan desa dan tanda tangan masih oleh kades yang sama.

Menurutnya, ini menjadi tanda tanya besar, mengapa ada dua surat keterangan desa yang sama.

"Berarti diduga ada mafia tanah yang bermain di situ, kita pun akan melawan dan harus berani membuktikan," ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Nur Alam ketika dikonfirmasi juga mengakui adanya permasalahan tumpang tindih NIB di wilayahnya.

Namun dia menampik tudingan bahwa pihak desa terlibat.

"Pembelanjaan tanah emang sudah lama, Kohod apalagi sudah lama. Kalau d isini baru-baru. Kalau di Kramat yang nempel sama Kohod aja," kata Nur alam.

Cerita Murjianto, Berhenti Masak Saat Tahu Gerobaknya Dirusak Ketika Polsek Ciracas Diserang

Gugus Tugas Pastikan Acara Dangdut di Sawangan Tak Miliki Izin

Komplotan Pencuri di Bekasi Jual Motor Hasil Curian untuk Beli Sabu

Alam mengaku ihwal persoalan tanah biasanya pengembang tidak melalui pemerintah desa.

Namun dalam hal ini mereka langsung berkoordinasi dengan oknum terkait.

"Kalau masalah NIB dia mah ada kurir sendiri dan pihak BPN juga tidak izin kalau ngurus seperti ngukur. Jadi bisa jadi data lama dari calo dijadiin," ujarnya.

Nur Alam pun tidak menampik adanya warga Desa Keramat yang juga mengadukan persoalan tersebut kepada dirinya.

"Ada (pengaduan terkait NIB) masyarakat biasa. Dia tanahnya ada empat hektare. Dia buat PTSL sama saya tahun kemarin. Tau-taunya jadi dua hektare atas nama dia sesuai permohonan,” jelasnya.

“Dan dua hektare lagi atas nama orang. Marah marah lah sama saya. Ya untungnya kertas yang 4 hektare itu ada. Dan yang bersangkutan itu mengakui merasa ada tanda tangan," pungkas Nur Alam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved