Virus Corona di Indonesia
Tak Pakai Masker di Jakarta Masuk Peti Mati, Di Sidoarjo Disuruh Doa di Makam Covid-19 Tengah Malam
Sejumlah langkah dilakukan aparat untuk mengurangi penularan Covid-19 di Indonesia. Contohnya doa di makam Covid-19 saat tengah malam.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.
Masuk Mobil Jenazah

Sejumlah warga yang kedapatan tak pakai masker saat keluar rumah di Parung, Kabupaten Bogor diberi hukuman yang tak biasa, Kamis (3/9/2020).
Mereka yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dimasukan ke dalam mobil ambulans pengangkut jenazah dan disuruh duduk selama beberapa menit di dekat keranda mayat.
Tidak hanya itu, petugas juga sengaja menyalakan suara sirine ambulans menambah suasana menyeramkan di dalam mobil jenazah tersebut.
"Ada delapan orang yang diberi sanksi dimasukin ke mobil jenazah," kata Camat Parung Yudi Santosa saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis.
Dia menuturkan bahwa pelanggar dimasukan ke mobil jenazah dan duduk di samping keranda mayat ini selama 3 menit.
Hukuman ini, kata dia, diberikan agar bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar PSBB.
Sebab, tidak mengenakan masker juga bisa menyebabkan kematian di tengah pandemi corona atau Covid-19 ini.
"Kelalaian tidak menggunakan masker bisa menyebabkan kematian dirinya, keluarganya atau orang lain. Biar dia merenungkan itu dengan duduk di sebelah keranda mobil jenazah," kata Yudi Santosa.
Dia menjelaskan bahwa kedelapan pelanggar ini terjaring dalam razia PSBB gabungan antara Kecamatan Parung, Polsek Parung, Koramil Parung dan Satpol PP Parung.
Selain hukuman duduk di samping keranda mayat, petugas juga memberlakukan hukuman push up bagi pelanggar PSBB lainnya yang terjaring.
Respon Bupati Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin menilai positif terkait adanya sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dihukum duduk dekat keranda mayat dalam mobil jenazah di Parung, Kabupaten Bogor.
Meskipun jenis hukuman tersebut menurutnya, tidak secara jelas masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup).