Virus Corona di Indonesia
50 Orang Antre Masuk Mobil Jenazah, Selama 3 Menit Pandangi Keranda Pasien Covid-19
Sebanyak 50 orang pedagang dan pembeli di Pasar Maron, Kabupaten Probolinggi, mengantre masuk mobil jenazah.
TRIBUNJAKARTA.COM, PROBOLINGGO - Sebanyak 50 orang pedagang dan pembeli di Pasar Maron, Kabupaten Probolinggi, mengantre masuk mobil jenazah.
Di dalam mobil tersebut, mereka duduk kabin belakang selama 3 menit sambil menatap keranda mayat berselubung kain warna hijau bekas pasien Covid-19.
Usut punya usut, sanksi masuk mobil jenazah bergantian ini sebagai bentuk hukuman dari Satgas Covid-19 untuk pelanggar tidak memakai masker.
Hal tersebut dibenarkan Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
"Tadi ada 50 pedagang dan pembeli Pasar Maron kita hukum berdiam di mobil jenazah," ungkap Ugas seperti dilansir Kompas.com pada Senin (7/8/2020).
• Peti Mati Covid-19 di Terowongan Kendal, Warga yang Melihat Bilang Begini
Menurut Ugas, ada juga pedagang yang mendapat sanksi untuk menutup tokonya selama seminggu karena tak disiplin menggunakan masker.
"Ada juga yang kita hukum membersihkan pasar dan selokan serta disita KTP-nya selama tiga bulan,” ia menambahkan.
Menurut Ugas, para pelanggar yang bergiliran masuk dan duduk di dalam mobil jenazah akan berhadapan dengan keranda mayat bekas pasien Corona yang meninggal.
Namun, ia memastikan keranda tersebut telah disterilkan. Sebelum dihukum, petugas memberi masker kepada para pelanggar.
Di dalam mobil jenazah, warga yang disanksi tertunduk malu. Mereka dinasihati dan diingatkan bahwa sudah banyak orang yang terjangkit dan meninggal karena corona.
Para pelanggar juga diingatkan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya melanda Probolinggo, tetapi juga seluruh dunia.
Warga Probolinggo yang terjangkit corona sudah lebih dari 500 orang.
Para pelanggar diminta merenung jika seandainya keluarga mereka terjangkit.
• Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB Dikritik Keras, Satpol PP: Hanya Improvisasi
Ugas menambahkan, penegakan hukum berlangsung selama sepekan ke depan, dan menyasar 34 pasar tradisional di Probolinggo.
Penegakan hukum dijalankan oleh sejumlah tim.

Bupati, wakil bupati, dan para kepala OPD termasuk bagian tim yang akan turun ke pasar-pasar meminta pedagang dan pembeli disiplin.
Setelah hukuman diberikan, diharapkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-10 meningkat, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.
Kasus positif Covid-19 Kabupaten Probolinggo pada Minggu (6/9/2020), berjumlah 559 orang, di mana 393 orang sembuh, 139 pasien dirawat, dan 27 orang meninggal dunia.
5 Menit Tiduran di Peti Mati
Lain Probolinggo, lain juga sanksi yang diterapkan pemerintah daerah lainnya.
Di Pasar Rebo, Jakarta Timur, mereka yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi masuk peti dan berbaring selama 5 menit.
Dua orang yang terjaring tak memakai masker memilih tidur di peti mati ketimbang harus menjalani sanksi sosial menyapu jalan atau membayar denda uang.
Abdul Syukur, salah satu pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia PSBB tiga pilar Kecamatan Pasar Rebo memilih sanksi masuk peti mati.
• Makam Jenazah Covid-19 Nyaris Penuh, Gubernur Anies: Jangan Spekulasi, Kayak Enggak Ada Tempat Aja
Alasannya untuk mempersingkat waktu, karena dia harus kembali bekerja.
"Untuk mempersingkat waktu karena kan saya lagi antar barang," ucap Syukur di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).
"Kedua, kan opsinya bayar duit, nah saya enggak ada duit."
"Jadi saya pilih yang ketiga, pilihan terakhir," imbuh dia.
Selama lima menit dia berbaring dalam peti mati tanpa penutup yang dibawa petugas saat melakukan razia sekaligus sosialisasi protokol kesehatan.
Abdul bukan satu-satunya pelanggar protokol kesehatan yang memilih masuk peti mati saat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pasar Rebo melakukan razia.
Wakil Camat Pasar Rebo Santoso menuturkan Abdul termasuk tiga pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia pada Kamis (6/9/2020) siang.
"Tadi saya tanya kenapa dia memilih itu, pilihannya adalah yang pertama kalau melakukan kerja sosial dalam kurun waktu 1 jam mereka terkendala dengan waktu. Karena mereka melakukan aktivitas lain," ujar Santoso.
• Mutasi Virus Corona D614G Masuk Tangerang, Pemerintah Berikan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Santoso berharap sanksi yang diberikan memberi efek jera bagi warga, pasalnya dalam setiap razia protokol kesehatan selalu ada warga terjaring.
Peti mati yang dibawa petugas dalam mobil bak pun awalnya diniatkan simbol bahanya Covid-19.

Sehingga, dengan sanksi ini warga diharapkan mematuhi protokol kesehatan.
"Tujuannya menyadarkan kita semua, menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 masih ada, bahaya covid itu mengancam kita semua," tuturnya.
Sanksi masuk peti ini melenceng dari Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Sanksi yang diatur hanya kerja sosial dan denda sebesar Rp 250 ribu.
"Ini masih dalam sosialisasi karena beberapa langkah sudah kami tempuh dan pada akhirnya kita menggunakan cara seperti ini (masuk peti mati)," terang Santoso.
Dia tak menampik kemungkinan sanksi yang sudah setuju diambil sejumlah pelanggar saat razia protokol kesehatan itu diterapkan menyeluruh di Kecamatan Pasar Rebo.
Pasalnya, pelanggar yang memilih masuk peti mati karena alasan lebih cepat dibanding menyapu jalan mengaku jera.
"Mungkin akan mengarah ke sana (diterapkan menyeluruh), tetapi melihat hasilnya dulu. Kita evaluasi dari hasil yang kita laksanakan ini secara signifikan terjadi penurunan. Penurunannya sampai 60 persen," ujarnya.
Santoso menuturkan jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan karena tak memakai masker menurun setelah sanksi masuk peti mati ditawarkan.
• Apakah Produksi One Piece Live Action dari Netflix Tertunda karena Corona? Ini Kondisi Cape Town
Pun peti mati yang dibawa petugas saat razia awalnya dimaksudkan sebagai simbol peringatan, bukan untuk jadi pilihan sanksi bagi pelanggar.
"Makanya dari itu ada ide untuk menyadarkan kepada mereka semua jika mereka tidak tertib terhadap protokol 3M mereka akan berakhir di dalam sebuah peti mati," tuturnya.

Doakan Makam Korban Covid-19
Di Sidoarjo, para pelanggar protokol kesehatan sebanyak 54 orang mendapat sanksi berdoa di makam korban Covid-19.
Mereka ini terjaring razia protokol kesehatan dari sejumlah tempat di Sidoarjo pada Jumat (4/9/2020) malam. Rata-rata mereka tidak memakai masker saat terkena razia.
Semua yang terjaring razia itu dikumpulkan dan disuruh memakai rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
Mereka lantas diangkut menggunakan truk menuju area pemakaman Praloyo.
Makam di kawasan Lingkar Timur ini merupakan pusat pemakaman korban covid-19 di Sidoarjo.
Mendekati tengah malam, sekira pukul 23.30 WIB sampai sekira 00.15 WIB, tiap pelanggar protokol kesehatan kebagian satu makam.
Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam.
• Peningkatan Kasus Corona, Penurunan Kesadaran Disiplin Kesehatan Warga Banten Jadi Penyebab
Kemudian lampu dimatikan dan mereka disuruh membaca doa untuk mereka yang sudah dimakamkan di sana.
"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua. Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji yang memimpin langsung razia dan pemberian sanksi itu.

Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau. Kemudian secara bertahap pula penerapan sanksi.
Mulai dari menyapu jalan, menyapu pasar, berdoa di makam umum, dan sebagainya. Tapi masih banyak yang tetap bandel.
"Kami juga akan terus evaluasi. Apakah ini efektif atau perlu dievaluasi. Intinya, kami tak akan lelah dalam berupaya mendisiplinkan masyarakat," lanjutnya.
Artikel ini disarikan dari berita Kompas.com, Surya dan TribunJakarta.com dengan judul: Tak Bermasker, 50 Pelanggar Dikurung di Mobil Jenazah Berisi Keranda Bekas Pasien Covid; Tak Pakai Masker, Warga Sidoarjo Dihukum Berdoa Tengah Malam di Makam Korban Covid-19; dan Hukuman 5 Menit Tidur di Peti Mati Benar Terjadi, Alasan Pelanggar Tak Pakai Masker: Ngga Ada Duit