Reza Artamevia Tersandung Narkoba
Ketua GPAN Sayangkan Reza Artamevia Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba: Enggak Mau Tobat Dia
Ketua GPAN, Brigjend Pol (Purn) Siswandi sangat menyayangkan penyanyi Reza Artamevia kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjend Pol Purn Siswandi sangat menyayangkan penyanyi Reza Artamevia kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Diketahui Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9/2020).
TONTON JUGA:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan kita amankan pada Jumat (4/9/2020)," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Rupanya, ini bukan kali pertama pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu berurusan dengan polisi.
• Aaliyah dan Zahwa Belum Bisa Jenguk Reza Artamevia di Tahanan, Pengacara Ungkap Alasannya
4 Tahun silam atau tepatnya pada tahun 2016, Reza Artamevia pernah diamankan atas dugaan kasus serupa.
Ketua GPAN, Siswandi mengatakan bahwa sejak 2016 wanita berusia 45 tahun itu sebenarnya sudah terendus sebagai penyalahguna narkoba.
Namun saat itu, Reza Artamevia berdalih dengan penyakit asma sehingga lolos dari jerat hukum.

"2016 sudah tahu dia itu (pakai) narkotika, cuma diplesetkan asma," ujar Siswandi dikutip TribunJakarta dari YouTube KH Infotainment, Selasa (8/9/2020).
"Selamat mungkin waktu itu," imbuhnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.
"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.
• Kesal Pesannya Tak Direspon Nella Kharisma, Inul Daratista Tulis Komentar Menohok: Kayak Ngemis
Berdasarkan keterangannya kepada polisi, Reza Artamevia mengaku baru menggunakan barang haram tersebut sejak 4 bulan terakhir, atau sejak pandemi Covid-19 dimulai.
"Pengakuan dia, terakhir menggunakan 4 (sejak) bulan lalu."