Reza Artamevia Tersandung Narkoba

Ketua GPAN Sayangkan Reza Artamevia Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba: Enggak Mau Tobat Dia

Ketua GPAN, Brigjend Pol (Purn) Siswandi sangat menyayangkan penyanyi Reza Artamevia kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
YouTube Kompas TV
Reza Artamevia meminta maaf kepada kedua putrinya, Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjend Pol Purn Siswandi sangat menyayangkan penyanyi Reza Artamevia kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Diketahui Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9/2020).

TONTON JUGA:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur.

"Yang bersangkutan kita amankan pada Jumat (4/9/2020)," kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

Rupanya, ini bukan kali pertama pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' itu berurusan dengan polisi.

Aaliyah dan Zahwa Belum Bisa Jenguk Reza Artamevia di Tahanan, Pengacara Ungkap Alasannya

4 Tahun silam atau tepatnya pada tahun 2016, Reza Artamevia pernah diamankan atas dugaan kasus serupa.

Ketua GPAN, Siswandi mengatakan bahwa sejak 2016 wanita berusia 45 tahun itu sebenarnya sudah terendus sebagai penyalahguna narkoba.

Namun saat itu, Reza Artamevia berdalih dengan penyakit asma sehingga lolos dari jerat hukum.

Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"2016 sudah tahu dia itu (pakai) narkotika, cuma diplesetkan asma," ujar Siswandi dikutip TribunJakarta dari YouTube KH Infotainment, Selasa (8/9/2020).

"Selamat mungkin waktu itu," imbuhnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.

"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.

Kesal Pesannya Tak Direspon Nella Kharisma, Inul Daratista Tulis Komentar Menohok: Kayak Ngemis

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, Reza Artamevia mengaku baru menggunakan barang haram tersebut sejak 4 bulan terakhir, atau sejak pandemi Covid-19 dimulai.

"Pengakuan dia, terakhir menggunakan 4 (sejak) bulan lalu."

"Itu boleh-boleh saja, nanti ada tes darah, tes rambut untuk tahu detailnya" ujar Siswandi.

Siswandi sangat menyayangkan, belakangan banyak artis yang tertangkap karena terjerat narkoba.

Ketua GPAN memberikan pernyataannya.
Ketua GPAN memberikan pernyataannya. (YouTube/ TRANS TV Official)

Terlebih kepada Reza yang sebelumnya pernah hampir terjerat kasus serupa.

"Ya sangat disayangkan," kata Siswandi.

Siswandi menyebut bahwa seseorang yang pernah terjerat kasus narkoba akan lebih mudah dilacak oleh polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Orang kalau sudah kena, itu lebih gampang menangkapnya. Karena database di aparat itu sudah ada," kata Siswandi.

Nasib Pilu Gadis SMP 8 Tahun Dicabuli Paman, Terungkap Pelaku Sering Ajak Korban ke Kontrakan

Sekali lagi ia menyampaikan, bahwa sangat menyayangkan dengan pilihan yang diambil Reza Artamevia, untuk kembali mengonsumsi narkoba lantaran sepi job karena pandemi.

Mengingat kasus yang dulu hampir menjerat penyanyi senior tersebut, Siswandi bahkan mengatakan bahwa Reza tidak mau bertaubat dan belajar dari pengalaman yang pernah ia lalui.

"Ya kami sayangkan aja, berarti dia enggak mau tobat," tegas Siswandi.

Siswandi mengungkapkan, bahwa sebelum ditangkap Reza Artamevia sempat bernyanyi bersama anak-anaknya.

"H-2, H-3 dia baru nyanyi ini sama anaknya."

"Kenapa dia lagi enak-enak naik daun, mau tenar lagi karena narkoba. Sangat salah," ujarnya.

SIMAK VIDEONYA:

Reza Artamevia Bacakan Permintaan Maaf Lewat Sepucuk Surat

Penyanyi Reza Artamevia menyampaikan permintaan maafnya setelah ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Permintaan maaf itu ia sampaikan lewat sepucuk surat saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (4/9/2020).

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah," kata Reza.

"Maaf kepada orangtua saya umi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat, dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karier menyanyi saya," tambahnya.

Kronologi Seorang Pria Bunuh Pacarnya Karena Diejek Giginya Mirip Drakula dan Minta Mahar Rp 25 Juta

Selain itu, Reza berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan narkoba dalam situasi apa pun.

"Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga, dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," ujar dia.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.

"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.

Jenazah Korban Perampokan Kawanan Perampok Ditemukan Setelah 7 Tahun, Seorang Pelaku Bunuh Diri

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.

Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada Reza Artamevia.

"Dari pengakuan RA, tersebut satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F," tutur Yusri.

Yusri menjelaskan, polisi masih mencari keberadaan seseorang berinisial F tersebut.

"Masih kita lakukan pengejaran. F ini pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure," ujar dia.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved