Mapolsek Ciracas Dirusak
Motif Prada MI Sebarkan Berita Hoaks, Usai Tenggak Miras hingga Takut kepada Pimpinan
Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menuturkan motif Prada MI mengapa melakukan hal tersebut
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Padahal, kata Dodik, seluruh TNI tidak diperbolehkan minum-minuman keras.
"Apalagi berbohong. Saya ingat kalimat pimpinan terdahulu. Prajurit yang membanggakan pimpinannya adalah prajurit yang jujur," tegas Dodik.
"Pimpinan yang membanggakan adalah pimpinan yang memberikan suri tauladan yang baik," tutupnya.
Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Prada MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks dan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Prada MI ditetapkan tersangka bersama 56 prajurit TNI lainnya.
Dari total tersebut, rinciannya 50 prajurit TNI Angkatan Darat dan 6 prajurit TNI Angkatan Laut.
"Prada MI ditetapkan tersangka setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pomdam Jaya di Cijantung," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, saat konferensi pers, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).
"Setelah di periksa secara maraton, pada 5 September, status Prada MI tersangka," lanjutnya.
Dodik menyampaikan, Prada MI disangkakan pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
"Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum penjara maksimal 10 tahun," jelas Dodik.
"Proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum," sambungnya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen TNI Eddy Rate Muis, mengatakan kasus tersebut akan dituntaskan secara transparan.
"Kasus Penyerangan Polsek Ciracas akan dituntut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Proses hukum harus transparan," kata dia, pada kesempatan yang sama.
Negatif Narkoba