Simpang Siur Izin Keramaian Pengajian Syekh Ali Jaber: Jawaban Kapolres, Pelaku Dijerat 2 Pasal

Panitia mengatakan sudah mengurus surat izin keramaian. Nyatanya, saat acara, tidak ada polisi yang berjaga

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Syekh Ali Jaber 

Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.

Sebab, berdasarkan informasi dari pihak keluarga, AA disebut mengidap gangguan kejiwaan.

“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.

Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum korban dan pelaku.

Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Polri pun mengaku sangat serius untuk menangani kasus ini.

Nasib Pilu Balita Dianiaya Ibu Kandung hingga Patah Kaki, Kepala Korban Sempat Dipukul saat Disuapi

Keanehan Sepulang Alfin dari Rawajitu

M Rudi (26), orang tua Alfin, mengatakan anaknya memiliki gangguan jiwa.

Penyakit itu disebutnya baru muncul pada tahun 2017.

Rudi bahkan mengatakan Alfin pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

"Iya mentalnya, karena gangguan saja," kata Rudi, di Mapolres Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).

Rudi mengungkapkan, setelah dilakukan observasi selama tujuh hari di RSJ Lampung, Alfin dilakukan rawat jalan.

Sempat diyakini sudah sembuh dari penyakitnya, Rudi mengaku, peristiwa penusukan yang dilakukan anaknya karena penyakitnya kumat.

"Iya mungkin (penyakit kumat)," kata Rudi.

Rudi mengatakan, pada saat kejadian, Minggu (13/9/2020), Alfin pergi ke lokasi Syekh Ali Jaber sedang mengisi acara, seorang diri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved