Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi
Terancam Hukuman Mati, Begini Cara Laeli Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi & Curi Uang Rp 97 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejoli ini mengaku telah membunuh Rinaldi karena ingin menguasai harta milik korban.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• 8 Obat Tradisional untuk Hilangkan Bau Ketiak, Bau Badan Dijamin Minggat!
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (tribunjakarta/wartakota)