Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi
2 Kali Ucapan Salam Sambut Kepulangan Rinaldy, Begini Sadisnya Sejoli Mutilasi & Kuras Harta Korban
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, pembunuhan yang berujung mutilasi itu terjadi setelah LAS memiliki hubungan dengan korban.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
"Mereka itu menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban. Mereka sudah menggali kuburan,” kata Nana.
Terancam hukuman mati
Namun belum sempat jenazah Rinaldi dikubur, mereka sudah ditangkap polisi.
Polisi menemukan cangkul dan sekop yang digunakan para tersangka untuk menggali tanah di belakang rumah yang mereka sewa.
Adapun barang bukti lain yakni 11 batang emas, laptop, perhiasan, ponsel, jam tangan, dan sejumlah kartu ATM milik korban.
Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," tegas Nana. (tribunjakarta/tribunjogja/kompas)