Berkedok Jadi Ojol, Komplotan Maling di Jakarta Timur Gondol 7 Motor Warga

Ketiganya merupakan komplotan maling motor yang kerap beraksi di Jakarta Timur. Sedikitnya sudah tujuh kali mereka beraksi di wilayah Matraman

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pamor ojek online (Ojol) sebagai transportasi yang digandrungi masyarakat disalahgunakan Febrian Pertama (21), Suryo Kusuma (25), dan DFR (16).

Ketiganya merupakan komplotan maling motor yang kerap beraksi di Jakarta Timur. Sedikitnya sudah tujuh kali mereka beraksi di wilayah Kecamatan Matraman.

Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan dalam setiap aksinya, satu di antara mereka selalu berpura-pura menjadi pengemudi ojol.

"Apabila ada motor yang menjadi incaran dari pelaku ini kemudian mereka mendekati sasaran. Satu orang mengenakan jaket dan helm Ojol," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (22/9/2020).

Jaket dan helm Ojol itu digunakan agar tidak dicurigai warga saat mereka berkeliling mencari sasaran motor di permukiman.

Setelah dirasa aman, satu tersangka merusak kunci kontak kendaraan dengan kunci leter T, sementara tersangka lainnya mengawasi keadaan.

Sebut Lakukan Penegakan Hukum Dishub DKI Cuma Imbau Ojol Tak Berkerumunan Lebih dari 5 Pengemudi

Jeritan Sejumlah Pengemudi Ojol Ketika PSBB DKI Jakarta Kembali Diperketat

Gasak Burung Kontes, Maling di Duren Jakarta Timur Sawit Bermodus Driver dan Penumpang Ojol

"Tersangka Febrian dan Suryo bertugas melakukan eksekusi. Sementara DFR ini bertugas sebagai joki yang membawa motor curian ke penadah untuk dijual. Uangnya mereka bagi tiga," ujarnya.

Steven menuturkan dari motor curian yang dijual ke penadah, ketiga pelaku meraup untung sekitar Rp 3 juta. Uang itu mereka habiskan untuk berfoya-foya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2016 dan berhasil menggondol puluhan sepeda motor.

"Sekarang masih proses penyidikan, kita masih mencari penadah yang biasa membeli motor curian hasil ketiga pelaku. Untuk pelaku sudah kita tahan dan tetapkan jadi tersangka," tuturnya.

Helm, jaket Ojol, mata kunci leter T, dan kunci leter T, serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi jadi barang bukti dalam penetapan tersangka.

Ketiga tersangka yang diringkus pada Senin (21/9) dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved