Edarkan Narkoba ke Wilayah Bekasi, Pria 60 Tahun Diringkus Polisi

Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba bernama Sahroni (60)

HANDINING // Kompas.com
Ilustrasi: Narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba bernama Sahroni (60).

Ia ditangkap usai mengedarkan barang haram ke pembeli di wilayah Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pria berusia 60 tahun itu diringkus di kontrakan daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tersangka ditangkap pada, Rabu 8 September 2020, sekira pukul 05.00 WIB, di rumah kontrakannya," kata Erna, Selasa, (22/9/2020).

Penangkapan Sahroni bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim Polsek Medan Satria.

Pada hari yang sama, sekira pukul 22.15 WIB, anggota meringkus pria bernama Najih Rildwan (39) di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

Terjebak Saat Lari ke Gang Buntu, Maling Motor di Bekasi Ditangkap Warga

Warga Bekasi Tak Pakai Masker Dihukum Goyang TikTok

Tempat Hiburan di Bekasi Terancam Ditutup Jika Tak Patuhi Aturan Pembatasan Jam Operasional

"Berawal laporan masyarakat, di lokasi kerap terjadi penyalahgunaan narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan observasi," jelasnya.

Tepat di Jalan Flamboyan, Kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi, anggota melihat tersangka Najih dengan gerak gerik mencurigakan.

"Anggota langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka Najih," tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dan satu bungkus plastik klip bening berisi ganja.

"Anggota juga menemukan barang bukti empat lembar papper (kertas linting) dan satu alat hisap (bong) di saku celana tersangka Najih," ucapnya.

Ketika diinterogasi, tersangka Najih mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar bernama Sahroni.

"Dia mendapatkan dengan cara membeli dari pengedar bernama Sahroni, anggota langsung melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka pengedar," terang Erna.

Anggota Unit Reskrim Polsek Medan Satria langsung mengerebek tersangka di rumah kontrakannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved