Narapidana China Kabur

Kabur dari Lapas Tangerang, Bandar Narkoba Pakai Obeng Buat Gali Terowongan Sepanjang 30 Meter

Polres Metro Tangerang Kota mengumpulkan barang bukti yang diduga digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat ditemui di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (23/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengumpulkan beberapa barang bukti yang diduga digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang pada pekan lalu.

Seperti diketahui, Cai Ji Fan merupakan bandar narkoba melarikan diri lewat gorong-gorong sepanjang 30 meter yang ia gali sampai ke daerah pemukiman warga.

Kedalaman gorong-gorong itu sendiri sekira tiga meter berdiameter dua meter diduga digali sendiri oleh Cai Ji Fan menggunakan alat seadanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan Cai Ji Fan untuk melarikan diri.

"Memang ada beberapa barang bukti yang kita temukan, diantaranya alat gali, pahat, obeng dan peralatan lainnya yang digunakan napi dimaksud untuk melarikan diri," jelas Sugeng, Rabu (23/9/2020).

Narapidana berwarganegaraan Cina itu sendiri diduga kabur berkat bantuan dari pihak lain sebab, lanjut Sugeng, pihaknya sedang memeriksa saksi.

Mulai dari sipir dan teman satu ruangan Cai Ji Fan yang tidak ikut melarikan diri.

Dari keterangan saksi, teman satu kurungannya dan pemeriksaan di lokasi, ditemukan kalau gorong-gorong tersebut memiliki panjang sampai puluhan meter.

Pemindahan 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum Lapas Kelas I Tangerang pada Selasa (22/9/2020)
Pemindahan 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum Lapas Kelas I Tangerang pada Selasa (22/9/2020) (Istimewa/dokumentasi Ditjenpas)

"Kita ukur kemarin berdasarkan perhitungan kami dengan Kalapas kurang lebih 30 meter, dan itu lumayan jauh dan hanya cukup untuk satu orang," beber Sugeng.

Sebagai informasi, Cai Ji Fan divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu dalam kasus narkoba dan memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian yang tidak tercium oleh petugas

Puluhan Bandar Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. (ISTIMEWA)

Pasca-bandar narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, puluhan narapidana dengan hukuman serupa dipindahkan.

Terhitung ada 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum yang dipindahkan pada Selasa (22/9/2020)

"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana, hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Ia menjelaskan, 30 diantaranya akan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Batu yang berstatus Lapas Super Maximum Security.

Kemudian 30 lainnya akan dipindahan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Rika menuturkan, kegiatan itu merupakan rangkaian pemindahan Narapidana bandar narkoba yang telah dilakukan sebelumnya.

Pasalnya, lebih dari 300 narapidana bandar narkoba dari beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.

"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," jelas Rika.

Diberitakan sebelumnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri.

Narapidana asal Cina bernama Cai Ji Fan tersebut melarikan diri melalui gorong-gorong yang ia gali sendiri sampai keluar Lapas.

Dari informasi yang dihumpun, Cai Ji Fan merupakan tahanan kasus narkoba yang divonis hukuman mati.

"Ya mas benar memang ada napi yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang," aku Kepala Lapas Klas I Tangerang, Jumadi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Pasca-narapidana Kabur, Puluhan Bandar Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan

Buruh di Bekasi Nyambi Jadi Pengedar Sabu, 18 Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan

Kendati demikian, Jumadi tidak bisa membeberkan fakta lebih rinci terutama kronologis kaburnya narapidana asal Cina tersebut.

"Saya belum bisa menjelaskan ya lengkapnya, karena sudah diambil alih oleh Dirjen Permasyarakatan," tambah dia lagi.

Sebagai informasi, Cai Ji Fan yang di vonis mati sejak tahun 2017 lalu, memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat melakukan penggalian yang tidak tercium oleh petugas.

Kondisi saluran air yang digunakan pelaku untuk kabur pun terlihat seperti dibendung agar air di saluran tak mengalir secara baik.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved