Panti Pijat Plus Digerebek
Main Rapi di PSBB, Panti Pijat Plus Digerebek, Terapis Pengelola Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Bukti
Meski masih dilarang di masa PSBB ketat, panti pijat plus-plus ini memilih buka dengan aksi kucing-kucingan dan strategi yang rapi.
"Kemungkinan akan menjalani pembinaan (di panti sosial) selama 6 bulan sampai 1 tahun," jelas Ali.
Selain sembilan orang terapis, polisi juga mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus tersebut.
Belakangan, tiga orang pengelola panti pijat plus-plus ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama ialah DD (46), yang merupakan supervisor dari panti pijat tersebut.
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27).
Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Kondom dan uang jutaan
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya yakni uang tunai Rp 2,75 juta, serta kondom bekas pakai.
Selain itu, ponsel yang digunakan para tersangka untuk menghubungi para pelanggan juga turut disita.
"Satu alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom," kata Wakapolres.

Sebenarnya, panti pijat yang berada dalam sebuah ruko ini, sempat tutup beberapa waktu di awal PSBB.
Namun, mereka nekat beroperasi kembali secara diam-diam untuk mencari keuntungan.
"Namun, (panti pijat ini) beroperasi kembali kurang lebih satu bulan lalu," ucap Aries.