Panti Pijat Plus Digerebek

Main Rapi di PSBB, Panti Pijat Plus Digerebek, Terapis Pengelola Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Bukti

Meski masih dilarang di masa PSBB ketat, panti pijat plus-plus ini memilih buka dengan aksi kucing-kucingan dan strategi yang rapi.

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020), terkait penggerebekan panti pijat plus-plus yang masih buka di tengah PSBB. 

Denda maksimal

Pemilik panti pijat plus-plus yang digerebek aparat Polres Metro Jakarta Utara akan dikenakan denda lantaran nekat beroperasi di tengah PSBB.

Pengenaan denda nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya segera memproses pemilik panti pijat tersebut untuk membayar denda.

"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kita proses untuk dikenakan denda maksimal," kata Ali.

Istri Bawa Oknum Satpol PP ke Rumah Saat Suami ke Masjid, Digerebek Ngaku Sering Berhubungan Intim

Seiring penerapan kembali PSBB ketat di DKI Jakarta, lanjut Ali, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka.

Karenanya, pengenaan denda ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi tempat-tempat usaha lainnya yang masih nekat beroperasi meski ada larangan.

"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved