Panti Pijat Plus Digerebek

Main Rapi di PSBB, Panti Pijat Plus Digerebek, Terapis Pengelola Hingga Alat Kontrasepsi Jadi Bukti

Meski masih dilarang di masa PSBB ketat, panti pijat plus-plus ini memilih buka dengan aksi kucing-kucingan dan strategi yang rapi.

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020), terkait penggerebekan panti pijat plus-plus yang masih buka di tengah PSBB. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Terapis, tamu, pengelola hingga alat kontrasepsi turut diamankan saat polisi menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020) lalu.

Meski masih dilarang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, panti pijat plus-plus ini memilih buka dengan aksi kucing-kucingan dan strategi yang rapi.

Berikut kronologi pengungkapan panti pijat plus-plus ini yang dirangkum TribunJakarta.com.

Sepintas tutup

Sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi sebuah ruko di Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).

Mereka hendak menuju sebuah panti pijat plus-plus yang ditengarai beroperasi secara kucing-kucingan di masa PSBB ketat.

Dilihat dari depan memang seolah-olah ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

Namun, kecurigaan polisi mencuat bahwa adanya aktivitas sejumlah orang yang keluar masuk ruko tersebut.

BREAKING NEWS Nekat Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek

Polisi pun langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko untuk melihat aktivitas apa yang ada di ruko tersebut.

Nyatanya, di dalam ruko tersebut terdapat beberapa kamar yang di dalamnya dipakai untuk aktivitas pijat plus-plus.

Dalam penggerebekan di siang bolong itu, polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari pengelola panti pijat, terapis pijat, serta karyawan lainnya.

Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi saat membeberkan pengungkapan tersebut di kantornya, Selasa (22/9/2020).

Promosikan terapis

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved