Pengungkapan Klinik Aborsi
Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Bisa Hilangkan Identitas Pasien
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu alasannya adalah pasien tersebut hamil di luar nikah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap alasan pasien menggugurkan kandungannya di klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu alasannya adalah pasien tersebut hamil di luar nikah.
"Memang rata-rata pelaku yang melakukan pengguguran janin pertama adalah mereka hamil diluar nikah, itu rata-rata terbesar hamil diluar nikah," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Alasan lainnya, jelas Yusri, terkait identitas pasien. Menurutnya, pasien tidak perlu menggunakan identitas asli saat melakukan aborsi.
Selain itu, Yusri menyebut pihak klinik juga dapat menghilangkan identitas pasiennya.
"Biasanya orang yang melakukan aborsi di klinik ilegal ada satu yang buat mereka mau, karena dia punya identitas bisa dihilangkan, tidak harus sesuai KTP," ujar dia.
Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal ini.
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
Sementara itu, RA bertugas menjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
• Dokter Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Tak Miliki Sertifikasi Resmi
• Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Depok 2020, Pradi: Nomor Satu, Bersatu Benahi Kota Depok
• Camat Matraman Bantah Ada Klaster Covid-19 Lomba Masak dan Halal Bihalal di Warganya
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.
Klinik tersebut sebetulnya berdiri sejak 2002 hingga 2004. Namun ditutup dan kembali buka pada 2017 lalu.
Selama tiga tahun beroperasi, klinik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin.
"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," ungkap Yusri.
Omzet yang diraup klinik aborsi ilegal itu pun terbilang fantastis, yaitu Rp 10 miliar.
"Total dari 2017, kita kalikan kalau dihitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," ujar Yusri.
Klinik aborsi ilegal ini buka setiap Senin hingga sabtu setiap pukul 07.00-13.00.
Dalam sehari, jelas Yusri, klinik tersebut bisa menangani lima pasien yang ingin menggugurkan kandungannya.
"Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
10 orang tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.