Mabuk Bensin Campur Soda, Pandawa Lima Cabuli Sejumlah Perempuan di Kuburan

Pelaku bernama Pandawa Lima ini berdalih ingin mengecek apakah korban masih perawan atau tidak.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika sedang berbincang dengan pelaku pencabulan, Indrawan, Rabu (23/9/2020) 

"Waktu itu pengaruh minum bensin dicampur Pepsi biar mabuk, baru sekali itu saya minum," kata Indra.

Dia mengaku mengancam para korban ketika berontak dengan ancaman foto di Facebook akan saya viralkan hingga diancam akan dibunuh.

Anak pertama dari dua bersaudara itu mengaku setelah mencabuli korban, dia mengantarkan korban ke rumah walaupun hanya sampai samping rumah.

Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5-15 tahun.

Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten-kontennya.

"Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," tandasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Indra Warga Mondokan Sragen Cabuli Tiga Perempuan Dibawah Umur di Kuburan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved