Oknum Anggota DPRD Jadi Korban Pemerasan Sebar Video Call Seks, DImintai Uang Jutaan

Seorang anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial BK jadi korban pemerasan modus ancam sebarkan video call seks (VCS).

Editor: Elga H Putra
Tribunnews.com/istimewa
Ilustrasi anak menonton video porno 

TRIBUNJAKARTA.COM, SAMBAS - Seorang anggota DPRD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial BK jadi korban pemerasan modus ancam sebarkan video call seks (VCS).

Ada empat pelaku yang kini telah meringkuk di Polda Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, kasus tersebut bermula dari beredarnya video call seks yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sambas di media sosial.

Anggota DPRD itu pun langsung membuat laporan ke Polres Sambas, Sabtu (19/9/2020) kemarin.

“Polres Sambas menerima laporan tersebut, dan menduga terjadi tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” ujar Donny dilasir dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Dalam penyelidikan, didapati dua nomor ponsel yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban.

Libatkan warga Lapas Pontianak

Hasil pencarian, kepolisian mendapati seorang berinisial A, warga Kota Pontianak.

Dia baru saja keluar dari Lapas Klas II Pontianak, bulan Agustus 2020.

Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa ponsel miliknya dipinjam oleh orang lain berinisial G yang merupakan teman satu sel tahanan.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas melakukan pemeriksaan kepada seorang berinisial G.

Dari hasil interogasi petugas, G yang merupakan warga Sambas, mengakui perbuatannya dengan menyuruh pelaku lain yaitu D untuk menghubungi korban untuk di ajak video call seks.

"Pelaku berinsial G yang berada di dalam lapas ini merencakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinsial D untuk menghubungi korban,” jelas Donny.

Asiong Dibunuh karena Bantu Teman, Istri Akui Sempat Dengar Suami Diancam & Beberkan Saksi Kunci

Setelah D berhasil mengajak korban untuk video call, D langsung merekam aktivitas tersebut dan mengirim kembali kepada G yang kemudian menghubungi korban dan meminta uang Rp 4 juta.

Jika menolak, video itu akan disebarluaskan ke publik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved