Tak Sadarkan Diri Setelah Bercinta dengan Selingkuhan, Sejoli PNS Bangun-bangun Sudah di Rumah Sakit
Seorang wanita berinisial H diajak kekasihnya, Zul, untuk bertemu pada, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 13:30 WIB.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
Sementara, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Keduanya menjalin hubungan padahal sudah memiliki pasangan masing-masing.
Divonis
Detik-detik keduanya pingsan diungkapkan Hakim Ulina Marbun, di persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9/2020).
"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya,"
"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya,"
"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.
• Dianggap Masuk Bui Hanya Sensasi, Reaksi Vicky Prasetyo Buat Anwar Menangis
Di sidang tersebut, terungkap Zul dan H sudah menjalin hubungan selama delapan bulan.
Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.
Selama menjalin hubungan gelap, keduanya telah enam kali berhubungan badan.

Termasuk terakhir saat ditemukan pingsan di dalam mobil.
Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP,"

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,"