Tak Sadarkan Diri Setelah Bercinta dengan Selingkuhan, Sejoli PNS Bangun-bangun Sudah di Rumah Sakit

Seorang wanita berinisial H diajak kekasihnya, Zul, untuk bertemu pada, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 13:30 WIB.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
iStockphoto/Nakita
Ilustrasi Bercinta/Seks. 

Sementara, H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Keduanya menjalin hubungan padahal sudah memiliki pasangan masing-masing.

Divonis

Detik-detik keduanya pingsan diungkapkan Hakim Ulina Marbun, di persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (23/9/2020).

"Usai berhubungan badan, terdakwa I (Zul) merasa sesak dan kesulitan bernapas, tapi masih sempat mengenakan celananya,"

"Sedangkan terdakwa II pun merasakan yang sama, namun belum sempat merapikan pakaiannya,"

"Terdakwa I ketika sadar pada Jumat (5/6) mengaku sudah berada di dalam ruangan rumah sakit," sebut Ulina membacakan berkas putusan.

Dianggap Masuk Bui Hanya Sensasi, Reaksi Vicky Prasetyo Buat Anwar Menangis

Di sidang tersebut, terungkap Zul dan H sudah menjalin hubungan selama delapan bulan.

Hakim mengatakan, bahwa Zul dan H merupakan rekan kerja sehingga sering bertemu satu sama lain.

Selama menjalin hubungan gelap, keduanya telah enam kali berhubungan badan.

Dua PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Zul dan H, ditemukan dalam kondisi pingsan diduga setelah mesum di dalam mobil yang terparkir selama enam jam di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/6/2020).
Dua PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Zul dan H, ditemukan dalam kondisi pingsan diduga setelah mesum di dalam mobil yang terparkir selama enam jam di Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/6/2020). (Tribun Medan)

Termasuk terakhir saat ditemukan pingsan di dalam mobil.

Keduanya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

Namun, pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dijatuhi hukuman yang berbeda.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP,"

Ilustrasi.
Ilustrasi selingkuh. (Tribunnews)

"Menjatukan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa,"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved