Tak Sadarkan Diri Setelah Bercinta dengan Selingkuhan, Sejoli PNS Bangun-bangun Sudah di Rumah Sakit

Seorang wanita berinisial H diajak kekasihnya, Zul, untuk bertemu pada, Kamis (4/6/2020) sekira pukul 13:30 WIB.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
iStockphoto/Nakita
Ilustrasi Bercinta/Seks. 

"Terdakwa I dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata hakim Ulina Marbun, Rabu (23/9/2020).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni, perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan melanggar norma kesopanan di masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.

Satu unit mobil Innova dikembalikan kepada Zul.

Sementara, lanjut Ulina, pakaian dan celana panjang H, serta pakaian dalam, dan jilbab disita untuk dimusnahkan.

Jadi Benalu di Rumah Kekasih Lalu Culik Bayi dan Akte Lahirnya, Bambang Kabur Cari Pembeli Anak

Selepas membacakan vonis terhadap Zul dan H, Ketua Majelis Hakim sempat memberikan nasehat kepada keduanya.

"Cukup lah kalian yang menjadi contoh bagi masyarakat dan PNS lain,"

"Jangan pernah ulangi lagi. Dan mudah-mudahan ini menjadi kasus terakhir di masyarakat," tegas Ulina.

Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelis hakim.

"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.

Lesty Kejora Ngaku Lebih Sering Chat Duluan ke Rizky Billar, Irfan Hakim Berseloroh: Agresif Banget

Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020).

Jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.

"Yang cowok (Zul) dituntut 8 bulan, yang cewek (H) dituntut 6 bulan kurungan. Pasalnya 284 KUHP tentang Perzinahan," ungkap Kartika, usai sidang pekan lalu.

Tak langsung dieksekusi

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, namun keduanya tak langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Batubara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved