BNN Buru Aset Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba
BNN menyatakan penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Doni, anggota DPRD Palembang belum selesai.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Doni, anggota DPRD Palembang belum selesai.
Setelah ditangkap pada 22 September 2020 lalu ditetapkan jadi tersangka penyalahguna narkotika dengan barang bukti 30 ribu ekstasi dan 5 kilogram sabu.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan jajarannya kini menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset kekayaan Doni.
"Kita kerahkan juga tim pencucian uang nya. Kita sita semua aset asetnya dan sekarang sedang proses. Ada mobil, rumah dan rekening," kata Heru di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020).
Pengusutan TPPU dengan menyita aset-aset dilakukan agar D tak lagi bisa menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara saat ditahan napi.
Serta guna menelusuri D terlibat sindikat peredaran narkoba lain atau tidak, mengingat barang bukti yang diamankan saat diringkus berada di level bandar.
"Dalam jaringan ini D bertindak sebagai pengendali para kurir. D bekerjasama dengan seseorang berinisial K yang tinggal di Medan yang berperan sebagai pemodal," ujarnya.

Heru menuturkan Doni yang dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 kini sudah ditahan di sel BNN.
Doni yang menurut Heru kini sudah dipecat dari keanggotaan anggota DPRD Palembang terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Penangkapan D berawal diamankannya dua kurir berinisial W dan A saat menerima paket 30 ribu butir ekstasi. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry," tuturnya.
Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap anggota DPRD Palembang, Doni SH bersama istrinya terkait kasus narkoba, Selasa (22/9/2020) pagi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan Doni ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu.
Doni diketahui merupakan jaringan PO Bus Pelangi.