BNN Buru Aset Anggota DPRD Palembang yang Jadi Bandar Narkoba

BNN menyatakan penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Doni, anggota DPRD Palembang belum selesai.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kepala BNN Komjen Heru Winarko saat memberi keterangan di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan penanganan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Doni, anggota DPRD Palembang belum selesai.

Setelah ditangkap pada 22 September 2020 lalu ditetapkan jadi tersangka penyalahguna narkotika dengan barang bukti 30 ribu ekstasi dan 5 kilogram sabu.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan jajarannya kini menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset kekayaan Doni.

"Kita kerahkan juga tim pencucian uang nya. Kita sita semua aset asetnya dan sekarang sedang proses. Ada mobil, rumah dan rekening," kata Heru di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2020).

Pengusutan TPPU dengan menyita aset-aset dilakukan agar D tak lagi bisa menjalankan bisnis narkobanya dari dalam penjara saat ditahan napi.

Serta guna menelusuri D terlibat sindikat peredaran narkoba lain atau tidak, mengingat barang bukti yang diamankan saat diringkus berada di level bandar.

"Dalam jaringan ini D bertindak sebagai pengendali para kurir. D bekerjasama dengan seseorang berinisial K yang tinggal di Medan yang berperan sebagai pemodal," ujarnya.

Anggota DPRD Palembang Doni SH ditangkap BNN Sumsel karena menjadi Bandar Narkoba, Selasa (22/9/2020).
Anggota DPRD Palembang Doni SH ditangkap BNN Sumsel karena menjadi Bandar Narkoba, Selasa (22/9/2020). (TribunSumsel)

Heru menuturkan Doni yang dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 tahun 2009 kini sudah ditahan di sel BNN.

Doni yang menurut Heru kini sudah dipecat dari keanggotaan anggota DPRD Palembang terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Penangkapan D berawal diamankannya dua kurir berinisial W dan A saat menerima paket 30 ribu butir ekstasi. Pengembangan dilakukan hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry," tuturnya.

Anggota DPRD Jadi Bandar Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menangkap anggota DPRD Palembang, Doni SH bersama istrinya terkait kasus narkoba, Selasa (22/9/2020) pagi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan mengatakan Doni ditangkap saat membawa 5 kilogram sabu.

Doni diketahui merupakan jaringan PO Bus Pelangi.

Seperti diketahui bos PO Bus Pelangi inisial F telah ditangkap BNN di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, (16/9/2020) dengan barang bukti sabu sebanyak 13 kilogram yang disembunyikan dalam bus.

"Ini pengembangan dari jaringan PO Pelangi, salah satunya D merupakan jaringan tersebut. D adalah aktor intelektualnya," kata Jon saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Napi Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Kakanwil Banten Belum Diperiksa

Kabur dari Lapas Tangerang, Bandar Narkoba Pakai Obeng Buat Gali Terowongan Sepanjang 30 Meter

BREAKING NEWS Pascanarapidana Kabur, Puluhan Bandar Narkoba Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan

Jon menjelaskan, mereka telah lama melakukan penyelidikan untuk menangkap Doni.

Saat mengetahui tersangka membawa lima kilogram sabu, petugas langsung menggerebek anggota DPRD tersebut saat sedang mengendarai motor di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

"Lima kilo sabu ini dibawa menggunakan motor tersangka, setelah kita geledah kami kembali menemukan ribuan ekstasi dan lima orang lain di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," ujarnya.

Jon pun menyayangkan Doni yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang merupakan jaringan besar narkoba.

Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.

"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.

Atas perbuatannya, D bersama lima orang rekannya itu terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kasus ini akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," jelasnya.

5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Warga Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumsel dikagetkan dengan ditangkapnya Anggota DPRD Palembang, Doni SH, Selasa (22/9/2020) pagi.

Doni dan istrinya dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

Selain Doni dan istrinya, BNN juga menangkap beberapa orang lainnya.

Kepala BNN Sumsel Jon Turman Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Jon menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Sumsel pada Selasa (22/9/2020) pagi.

"Sementara barang bukti yang didapat 5 kilogram dan ekstasinya ribuan belum dihitung. Salah satu di antaranya (pelaku) oknum anggota DPRD Kota Palembang inisial D," kata Jon saat memberikan keterangan secara langsung.

Jon menjelaskan, enam tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan mendalami peran dari masing-masing tersangka terkait peredaran narkoba itu.

"Narkoba ini dibawa dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel. Tersangka ini sudah lama kita intai," ujar Jon.

Para tersangka dibawa petugas dalam kondisi tangan diborgol.

Menurut informasi, dua wanita yang ikut ditangkap, salah satunya merupakan istri dari Doni.

"Kami belum bisa, itu adalah istrinya masih akan diperiksa," kata Jon.

Jon didampingi Kepala Kasubdit Pengejaran BNN RI Pusat Kombes Pol Wahyu menjelaskan, para tersangka ini ada ikatanya dengan jaringan bus pelangi yang pernah ditangkap beberapa waktu lalu.

"Memang sudah di TO, dan merupakan target lama dan licin," ungkap Jhon.

Lanjutnya, dimana Doni ini merupakan berperan menjadi aktor intelektual, mengatur narkoba ini

"Seorang oknum jangan begitu. D adalah bandar, jaringan Palembang kaitannya dengan bus Pelangi yang dulu turun di Palembang beberapa kilo, ke lima pelaku lainnya. Ada yang menjadi kurir dan menjual narkoba ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Kota Palembang Jadi Bandar Narkoba, Pelaku Ditangkap Saat Bawa 5 Kg Sabu Pakai Motor, 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved