Antisipasi Virus Corona di DKI
Langgar Protokol Kesehatan, 189 Restoran Ditutup Sementara Selama Pengetatan PSBB
Sebanyak 189 rumah makan ditutup petugas Satpol PP selama masa PSBB jilid 2 atau pengetatan PSBB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 189 rumah makan ditutup petugas Satpol PP selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB.
“Sampai saat ini ada 189 rumah makan kami tutup,” ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (25/9/2020).
Penutupan dilakukan lantaran tempat makan atau restoran itu masih melayani pelanggan yang makan ditempat.
Padahal, restoran atau tempat makan hanya boleh melayani pelanggan pesan antar atau pesan bawa selama masa pengetatan PSBB ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020 tentang Perubahan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
“Iya semuanya melanggar aturan karena melayani makan di tempat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ratusan restoran itu pun terpaksa ditutup oleh petugas Satpol PP.
“Ada macam-macam (tempat makan) ya, restoran siap saji, macam-macam lah, tempat usahanya itu kami tutup 3x4jam,” kata dia.
• Hampir Dua Pekan Pengetatan PSBB, Angka Reproduksi Covid-19 di DKI hanya Berkurang 0,04 Persen
• Pengetatan PSBB Diperpanjang hingga 11 Oktober, Anies Minta Warga Tetap Berada di Rumah
• Anies Klaim Kasus Covid-19 Mulai Melandai Sejak Pengetatan PSBB Diterapkan
Kumpulkan Rp 196 Juta dari Denda Warga Tak Pakai Masker
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, pihaknya bakal terus menggencarkan operasi tertib masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 tau pengetatan PSBB.
Arifin mengatakan, jumlah warga yang terjaring operasi tertib masker selama masa pengetatan PSBB masih cukup banyak.
“Kalau dihitung sejak 14 September, sudah ada 16.671 orang (terjaring razia),” ucapnya, Jumat (2/9/2020).
Bagi warga yang terjaring razia, petugas bakal memberikan denda minimalRp 250 ribu atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘pelanggar PSBB’.
Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Pearyran Gubernur (Pergub) nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Humum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
