Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar Protokol Kesehatan, 189 Restoran Ditutup Sementara Selama Pengetatan PSBB

Sebanyak 189 rumah makan ditutup petugas Satpol PP selama masa PSBB jilid 2 atau pengetatan PSBB.

Dokumentasi Kecamatan Cilandak
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (Peci Hitam) didampingi Camat Cilandak, Mundari (tengah) menegur pihak restoran Tebalik Kopi yang kembali melanggar aturan dengan beroperasi setelah sebelumnya ditutup 1 x 24 jam pada Jumat (4/9/2020). 

Dari 16.671 orang yang terjaring razia ini, Arifin menyebut, sanksi denda yang diterima pihaknya mencapai Rp 196 juta.

“Dari tanggal 14 September sampai 23 September dendanya ada Rp 196 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Lantaran masih banyaknya warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Arifin menyebut, pihaknya bakal terus melakukan operasi tertib masker.

Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, operasi ini juga dijadikan sarana untuk mengajak masyarakat tertib aturan.

Sebab, beragam upaya yang dilakukan Pemprov DKI tak akan berhasil bila tak ada kesadaran dari masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.

Terlebih masa pengetatan PSBB kebali diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 11 Oktober 2020 mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved