Polisi Ringkus Lansia Pengedar Sabu, Simpan Barbuk Senilai Rp 2,5 Miliar di Pamulang
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang bandar sabu dan berhasil mengamankan 2,5 kilogram sabu
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus seorang bandar sabu dan berhasil mengamankan 2,5 kilogram sabu sebagai barang bukti (barbuk).
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (25/9/2020).
Iman mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi sabu.
Aparat pun memulai penyelidikan dan mendapati tersangka Kristo Yunianto alias Toto (56) kedapatan menyimpan sabu seberat 5 gram.
"Tersangka yaitu saudara KY di mana di wilayah Benda, pamulang. Berhasil menangkap 5 gram narkotika jenis sabu kemudian dikembangkan, ke rumah saudara KY. Di sana ditemukan juga barang bukti, setelah itu dikembangkan lagi kepada empat kontrakan," ujar Iman.
Tersangka lansia itu mengedarkan sabu dengan cara menitipkannya di sejumlah tempat.
• Soal Balap Liar Sepeda Motor, Kapolres Tangsel: yang Tidak Boleh Tutup jalan, Taruhan dan Kerumunan
• Ngaku Butuh Uang untuk Beli Susu Anak, Pasutri Boncengan Motor Edarkan Sabu
• Polsek Kepulauan Seribu Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Priok
"Dan berhasil kemudian disita narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 kilogram, yang disita dari tangan KY di tiga tempat, saat ditangkap di rumah tersangka dan di rumah kontrakan tersangka," ujarnya.
Iman mengungkapkan, barang bukti itu merupakan sabu ke sekian yang ia edarkan dari jaringannya.
"Sebelumnya telah diterima 1 kilo dan diterima 3 kilogram itu sudah habis.
Iman mengungkapkan, 2,5 kilogram sabu yang diamankan itu setara dengan nilai Rp 2,5 miliar.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 sesuai undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," ujarnya.
Dua orang tersangka lainnya berinisial A dan S sebagai penyuplai barang haram kepada Kristo itu sedang dalam pengejaran.